Konsultan Konstruksi di Palembang Ditipu Rp1,2 M, Modus Pelaku Ritual Penggandaan Uang Gaib
Kasus penipuan terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Korbannya diketahui seorang konsultan konstruksi bernama Busman (66).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Korbannya diketahui seorang konsultan konstruksi bernama Busman (66).
Sedangkan pelakunya pria 50 tahun, Zainal Arifin Syukri.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,28 miliar.
Kini pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Modal Ruko dan Cek Kosong, 5 Lansia Tipu 13 Pedagang, Ini Motif dan Peran Masing-masing Pelaku
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan kasus ini.
Penggelapan terjadi di awal bulan Desember 2020 lalu yang dilakukan tersangka.
Pelaku mengajak korban bekerja sama mengambil uang gaib senilai Rp 12 miliar.
Syarat korban harus menyerahkan uang senilai Rp 10 juta untuk membeli sejumlah keperluan ritual gaib.
"Setelah beberapa hari dari penyerahan uang pertama terlapor menghubungi korban bawa ia memerlukan uang lagi."
"Alasannya untuk membeli bahan ritual gaib, seperti ayam cemani, minyak turki, bayi perawan, " jelas Kompol Tri, Minggu (26/9/2021).
Korban yang saat itu masih percaya menyerahkan uang, baik dengan diserahkan langsung maupun ditransfer ke rekening milik pelaku dalam rentang waktu Desember hingga Agustus 2021 hingga nilainya mencapai Rp 1,28 miliar.
Tidak tinggal diam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
"Setelah korban menuruti kemauan tersangka, uang yang dijanjikan tidak pernah didapatkan."
"Tersangka kami tangkap saat berada di kediamannya pada hari Jumat oleh Unit Pidsus, " katanya.
Baca juga: Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Wanita Ini Tipu Anggota DPR RI, Gondol Uang Rp4 Miliar
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa buku Tabungan Bank Mandiri milik tersangka, satu buah ATM, rekening koran milik korban, dan satu unit Handphone Samsung Galaxy A21s.
Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.
Sementara itu, tersangka Zainal mengaku bahwa yang bisa menarik uang gaib tersebut adalah rekannya yang ada di pulau Jawa.
"Ada teman inisial RG, dulu saya pernah ikut dia dan dapat uang Rp 10 juta dari narik uang gaib. Makanya saya ajak korban dan dia mau."
"Uangnya itu, memang ada tapi memang belum bisa ditarik. Uang korban yang sudah saya bawa Rp 400 juta, habis untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Janjikan Uang Rp 10 juta Jadi Rp 12 Miliar Lewat Ritual, Pria di Palembang Diringkus Polisi
(TribunSumsel.com/ Rachmad Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.