Pemuda di Jember Setubuhi Anak di Bawah Umur, Modus Diajak Jalan-jalan hingga Larut Malam
asus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 20 tahun.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 20 tahun.
Ia berinisial FJ yang merupakan warga Kecamatan Sukorambi.
Sedangkan korbannya merupakan pacar pelaku.
Gadis berusia 13 tahun ini dilaporkan telah berulang kali dinodai FJ.
Baca juga: Aksi Bejat Pemuda di Lombok Rudapaksa Gadis 11 Tahun Berkali-kali, Terungkap Dalih dan Modus Pelaku
Polisi menangkap FJ setelah dua kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Tersangka dua kali dipanggil, namun tidak pernah datang. Ketiga kalinya ditangkap, dan kini sudah ditahan," ujar Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiyono, Jumat (1/10/2021).
Laporan perkosaan terhadap anak usia 13 tahun itu diterima Polsek Sukorambi pada awal Agustus lalu.
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, sampai akhirnya FJ ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan perkosaan itu terjadi beberapa hari sebelum pelaporan dilakukan.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun, Tetap Nekat setelah 1 Korban Sudah Bersuami
Pada sekitar tanggal 9 Agustus, FJ mengajak seorang anak berusia 13 tahun yang itu disebut sebagai pacar oleh FJ.
FJ menjemput pacarnya itu untuk diajak berkeliling memakai sepeda motor.
Perjalanan mereka berhenti di kawasan sepi di belakang Kantor Camat Sukorambi dan Puskesmas Sukorambi.
Di tempat itulah, perkosaan terhadap anak perempuan itu terjadi.
Si anak perempuan tidak berani berontak karena diancam kalau video asusilanya akan disebarkan oleh FJ.
Baca juga: Demi Mendapat Ilmu Kebal, Seorang Pemuda di Lombok Rudapaksa Gadis 11 Tahun Berulang Kali
FJ mengantar pacarnya pulang saat malam sudah larut.
Orang tua anak perempuan yang curiga, kemudian bertanya kepada sang anak, sampai akhirnya mengalirlah cerita perkosaan tersebut.
Dari penuturan si anak, perkosaan itu terjadi dua kali.
Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukorambi. "Korban ini dibujuk rayu oleh tersangka, juga diancam," lanjut Sigit.
Polisi menjerat FJ memakai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rudapaksa Anak 13 Tahun di Jember Dicokok Polisi, Terungkap Modus yang Digunakan Pelaku
(TribunJatim.com/ Sri Wahyunik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.