Bunuh Bayi 7 Bulan karena Masalah Sepele, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku, Hasilnya Mencengangkan
Peristiwa pembunuhan bayi berusia 7 bulan di Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu, Riau, beberappa waktu lalu, sempat menghebohkan warga.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa pembunuhan bayi berusia 7 bulan di Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu, Riau, beberappa waktu lalu, sempat menghebohkan warga.
Pelaku berinisial YLS (37) diamankan pihak berwajib. Ia juga sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan kejiwaan di RS Bhayangkara sekira dua minggu lalu.
Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono mengungkap hasilnya, Jumat (1/10/2021).
"Benar. Pemeriksaan kesehatan kejiwaannya sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Hal ini juga dikonfirmasi melalui penyidik," jelasnya, Jumat (1/10/2021).
Dilanjutkan dia, bahwa pemeriksaan pelaku saat ini sudah diterima hasilnya mencengangkan.
Pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan kesehatan kejiwaan.
Untuk itu, muncul kesimpulan bahwa si pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap bayi berusia tujuh bulan hingga tewas dalam kondisi sadar dan sehat secara rohani.
Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Belum Diketahui, Keluarga Tuti Takut Alami Kejadian Seperti Korban
Baca juga: Anak Buahnya Kena Marah Mensos Risma, Gubernur Gorontalo: Saya Tersinggung
"Dugaannya memang demikian. Bahwa aksi si pelaku dilakukan dalam kondisi sadar," kata dia lagi.
Dia juga menerangkan, setakat ini proses pemeriksaan terhadap perkara itu belum selesai dan belum masuk dalam proses pelimpahan kepada pihak kejaksaan.
Paur Humas menyebut, diperkirakan dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan perkara tersebut untuk dilanjutkan dalam tahapan berikutnya.
Sebelumnya kasus menghebohkan bikin warga terperangah. Bayi berusia tujuh bulan di Kecamatan Kepenuhan dibunuh dengan keji pada 15 September 2021.
Polres Rokan Hulu menggelar ekspos terbuka di Aula Serba Guna pada Kamis (16/9/2021) sore.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Harjito didampingi oleh Kanit Tipidum Polres Rohul Ipda Refly dan Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril menghadirkan pelaku pembunuhan berinisial YLS (37) di hadapan awak media.
Baca juga: Ulah Bejat Kakek Berusia 64 Tahun Ini Bikin Korban Pencabulan Menderita Penyakit Menular
Dalam paparannya, Kapolres menyebut, penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan selang beberapa jam aksi brutalnya itu dilakukan.
"Setelah adanya informasi dari masyarakat dan kesiap siagaan anggota, akhirnya tim yang dipimpin oleh Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian di Desa Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu," kata Kapolres.
Kapolres menerangkan, bahwa aksi pelaku dimulai setelah orangtua korban, yakni ibunya, meminta air dingin kepada pelaku.
Namun, pelaku menanggapinya dengan marah-marah dan kemudian masuk kedalam rumah serta mengambil sebilah kapak.
Dengan menggunakan kapak tersebut, pelaku kemudian mengancam serta menyerang ayah korban yang kemudian lari ketakutan.
Hal tersebut juga terjadi pada ibunya yang juga langsung lari ketakutan dengan tujuan menyelamatkan diri dari pelaku.
Baca juga: Memancing di Tebing Grendan, Anggota Polisi Terpeleset Jatuh hingga Terseret Ombak di Pantai Selatan
Pelaku yang sudah lebih dulu merusak pintu rumah orangtua korban dengan menggunakan kapak itu kemudian memaksa masuk dan menemukan korban yang tengah berada dalam ayunan di dalam rumahnya.
Pada saat bersamaan, pelaku kemudian mengangkat korban beserta kain ayunan itu ke arah luar rumah sambil memanggil orangtua korban.
Hal tersebut dilakukan di hadapan warga dan sejumlah tetangga lainnya di sekitar barak perbunan tempat pelaku dan korban tersebut berdomisili.
Berdasarkan keterangan pelaku sebagaimana dipaparkan oleh Kapolres dalam ekspos tersebut, pelaku kemudian melakukan aksi biadabnya menghabisi nyawa korbannya dengan dua kali tebasan kapak di bagian perut.
"Dalam hal ini, pelaku dalam keterangannya mengaku melakukan perbuatannya itu dalam keadaan sadar," jelas Kapolres.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian berlari kearah belakang rumah korban untuk bersembunyi sekitar 100 meter ke dalam hutan.
Namun, setelah berhasil dicari oleh petugas, pelaku kemudian langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti untuk diproses secara aturan hukum yang berlaku.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian diantaranya sebilah kapak dengan panjang sekira 40 cm, sehelai singlet warna pink, sehelai kain sarung motif batik, sehelai baju motif boneka dan besi ayunan," bebernya.
Adapun pasal yang dijerat oleh pihak kepolisian kepada pelaku adalah Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.(Tribunpekanbaru / Syahrul Ramadhan )
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Rampas Nyawa Bayi 7 Bulan Gara-gara Hal Sepele,Kejiwaan Pelaku Sehat,Ini Keterangan Polres Rohul