Bocah Berumur 5 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Remaja di Lombok Tengah
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun dan lokasinya tidak jauh dari rumah korban
Editor: Eko Sutriyanto
Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Tengah kemudian menangkap pelaku, Jumat (1/10/2021), pukul 23.30 Wita.
Pelaku ZA yang juga usia anak ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/374/X/2021/NTB/Res.Loteng.
"Pelaku diamankan dari rumahnya," jelas Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun.
Lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku kini diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Seorang Remaja di Lombok Tengah, Terbongkar saat Korban Dimandikan Ibunya