Nenek 74 Tahun di Samosir Disetubuhi Tetangganya, Korban lalu Dianiaya hingga Meninggal Dunia
Kasus rudapaksa sekaligus pembunuhan terjadi Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Diketahui korbannya adalah nenek berusia 74 tahun berinisial LM.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa sekaligus pembunuhan terjadi Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui korbannya adalah nenek berusia 74 tahun berinisial LM.
Sedangkan pelakunya pria bernama Ali Rahmat Hutagalung.
Hubungan korban dengan pelaku adalah tetangga.
Mereka sama-sama tinggal di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Baca juga: Bocah Berusia 11 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Selalu Mengancam Lakukan Ini
Baca juga: Bocah Berumur 5 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Remaja di Lombok Tengah
Kini Ali sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Saat ditangkap, petugas Polres Samosir kemudian menembak kedua kaki tersangka.
"Tersangka berusaha melarikan diri dan kami tindak tegas," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhatono, Senin (4/10/2021).
Suhartono mengatakan, rudapaka disertai pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Kamis (30/9/2021) lalu.
Saat itu, tersangka disebut sempat menginap di rumah korbannya.
Terbongkarnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban bernama Jabanta Sidabutar, yang saat itu tidak melihat kakaknya.
Berangkat dari kecurigaan itu, Jabanta bersama warga mengecek rumah kakaknya.
Baca juga: Demi Mendapat Ilmu Kebal, Seorang Pemuda di Lombok Rudapaksa Gadis 11 Tahun Berulang Kali
Baca juga: Perempuan di Bogor Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Dasternya Diangkat Pria Berjaket Hitam
Begitu sampai di dalam rumah, alangkah terkejutnya Jabanta menemukan sang kakak sudah meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, ternyata korban sebelum dibunuh sempat diperkosa oleh tersangka Ali Rahmat Hutagalung.
Saat ditangkap, Ali Rahmat Hutagalung mengakui dirinya setubuhi nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.
Atas perbuatannya, Ali Rahmat Hutagalung dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara
(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)