Temuan Petunjuk Baru Jadi Alasan Polisi Autopsi Ulang Jenazah Korban Pembunuhan di Subang
Polisi memutuskan untuk membongkar makam Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (24) pada Sabtu (2/10/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi memutuskan untuk membongkar makam Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (24) pada Sabtu (2/10/2021).
Pembongkaran makam ini dilakukan untuk autopsi ulang jenazah Tuti dan Amalia.
Autopsi dilakukan oleh tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Jabar, dan Polres Subang.
Diketahui, Tuti dan Amalia ditemukan tewas di bagasi mobil Alphard yang ada di halaman rumahnya di Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Autopsi Pembunuhan di Subang Temukan Petunjuk Baru, Berikut Pernyataan Polisi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengungkapkan polisi sudah menemukan petunjuk baru terkait penyebab kematian Tuti dan Amalia.
Oleh karena itu, polisi memutuskan untuk melakukan autopsi ulang pada korban yang merupakan ibu dan anak ini.
Selanjutnya, hasil autopsi akan disesuaikan bukti dan petunjuk yang telah didapatkan polisi.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Ahli Forensik Sebut Kebenaran Segera Terungkap hingga Warga Perketat Keamanan
"Kita sedang mencari kesesuaian antara bukti dan petunjuk yang telah kita temukan yang baru dengan penyebab kematian," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago, Senin (4/10/2021), dilansir Tribun Jabar.
Erdi menambahkan proses autopsi ini juga dilakukan untuk melihat luka yang ada pada tubuh Tuti dan Amalia.
Agar bisa dipastikan, apakah luka berasal dari benda tumpul, benda tajam, atau ada penyebab lainnya.
Selain itu, hasil autopsi ulang ini akan mengungkapkan apakah Tuti dan Amalia sempat memberikan perlawanan atau tidak kepada pelaku.
Baca juga: Sehari Setelah Autopsi Tuti dan Amalia, Puluhan Polisi Datangi TKP Pembunuhan di Subang
"Apakah itu ada perlawanan atau tidak, nanti itu kan dari autopsi kelihatan," imbuhnya.
Meski demikian, Erdi belum bisa mengungkapkan terkait hasil autopsi kepada media.
Pasalnya, menurut Erdi, hasil autopsi ini masih menjadi konsumsi internal dari penyidik.