Pria Asal Sumatera Utara Ini Terancam 15 Tahun Penjara Karena Rudapaksa dan Bunuh Nenek-nenek
Karena perbuatan tersangka begitu keji, petugas Polres Samosir kemudian menembak kedua kaki tersangka.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM- Ali Rahmat Hutagulang terancam pidana penjara 15 tahun karena memperkosa dan membunuh korbannya, Lamasi Sidabutar (74).
Ali sempat melarikan diri. Namun polisi kemudian melumpuhkan Ali.
Baca juga: MW, Perempuan yang Membunuh Pasangan Sesama Jenis Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Lamasi adalah tetangganya sendiri. Korban merupakan warga Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Karena perbuatan tersangka begitu keji, petugas Polres Samosir kemudian menembak kedua kaki tersangka.
"Tersangka berusaha melarikan diri dan kami tindak tegas," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhatono, Senin (4/10/2021).
Suhartono mengatakan, pemerkosaan disertai pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Kamis (30/9/2021) lalu.
Baca juga: Pembunuhan Anak Perempuan Setelah Diperkosa Ramai-ramai Terjadi Lagi di India
Saat itu, tersangak disebut sempat menginap di rumah korbannya.
Terbongkarnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban bernama Jabanta Sidabutar, yang saat itu tidak melihat kakaknya.
Berangkat dari kecurigaan itu, Jabanta bersama warga mengecek rumah kakaknya.
Baca juga: Polisi Beri Healing Psikologi untuk Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya di Jakarta Selatan
Begitu sampai di dalam rumah, alangkah terkejutnya Jabanta menemukan sang kakak sudah meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, ternyata korban sebelum dibunuh sempat diperkosa oleh tersangka Ali Rahmat Hutagalung.
Saat ditangkap, Ali Rahmat Hutagalung mengakui dirinya setubuhi nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.
Atas perbuatannya, Ali Rahmat Hutagalung dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Penulis: Maurits Pardosi)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara