Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Asal Sumatera Utara Ini Terancam 15 Tahun Penjara Karena Rudapaksa dan Bunuh Nenek-nenek

Karena perbuatan tersangka begitu keji, petugas Polres Samosir kemudian menembak kedua kaki tersangka.

Editor: Erik S
zoom-in Pria Asal Sumatera Utara Ini Terancam 15 Tahun Penjara Karena Rudapaksa dan Bunuh Nenek-nenek
IST
Ilustrasi Ali Rahmat Hutagulang terancam pidana penjara 15 tahun karena memperkosa dan membunuh seorang nenek-nenek 

TRIBUNNEWS.COM- Ali Rahmat Hutagulang terancam pidana penjara 15 tahun karena memperkosa dan membunuh korbannya, Lamasi Sidabutar (74).

Ali sempat melarikan diri. Namun polisi kemudian melumpuhkan Ali.

Baca juga: MW, Perempuan yang Membunuh Pasangan Sesama Jenis Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lamasi adalah tetangganya sendiri. Korban merupakan warga Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Karena perbuatan tersangka begitu keji, petugas Polres Samosir kemudian menembak kedua kaki tersangka.

Ali Rahmat Hutagalung, pelaku pemerkosa dan pembunuh nenek-nenek tetangganya sendiri.
Ali Rahmat Hutagalung, pelaku pemerkosa dan pembunuh nenek-nenek tetangganya sendiri. (HO via Tribun Medan)

"Tersangka berusaha melarikan diri dan kami tindak tegas," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhatono, Senin (4/10/2021).

Suhartono mengatakan, pemerkosaan disertai pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Kamis (30/9/2021) lalu.

Baca juga: Pembunuhan Anak Perempuan Setelah Diperkosa Ramai-ramai Terjadi Lagi di India

Saat itu, tersangak disebut sempat menginap di rumah korbannya.

BERITA REKOMENDASI

Terbongkarnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban bernama Jabanta Sidabutar, yang saat itu tidak melihat kakaknya.

Berangkat dari kecurigaan itu, Jabanta bersama warga mengecek rumah kakaknya.

Baca juga: Polisi Beri Healing Psikologi untuk Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya di Jakarta Selatan

Begitu sampai di dalam rumah, alangkah terkejutnya Jabanta menemukan sang kakak sudah meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, ternyata korban sebelum dibunuh sempat diperkosa oleh tersangka Ali Rahmat Hutagalung.

Saat ditangkap, Ali Rahmat Hutagalung mengakui dirinya setubuhi nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.


Atas perbuatannya, Ali Rahmat Hutagalung dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Penulis: Maurits Pardosi)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas