Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Bentrokan Kelompok Petani di Majalengka: 2 Orang Tewas, Anggota DPRD Ikut Diamankan Polisi

Bentrokan antara dua kelompok massa terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat. Berikut rangkuman fakta-faktanya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 7 Fakta Bentrokan Kelompok Petani di Majalengka: 2 Orang Tewas, Anggota DPRD Ikut Diamankan Polisi
Kolase Tribunnews.com: TribunCirebon.com/Handhika Rahman dan TribunCirebon.com/Eki Yulianto
(Kiri) Pelaku yang terlibat bentrok saat diamankan pihak kepolisian dan (Kiri) Korban saat berada di dievakuasi ke puskesmas. 

Nina Agustina mengatakan, tindakan premanisme tersebut membuat semua masyarakat merasa tidak nyaman.

Baca juga: Penyerangan Lahan Tebu Berdarah di Indramayu: Diprovokasi Ormas FKamis, Anggota DPRD Terlibat

Sebagai kepala daerah, pihaknya akan melindungi dan menjaga masyarakat dari aksi premanisme tersebut.

Masih disampaikan Nina Agustina, beberapa bulan terakhir, padahal pihaknya sudah memfasilitasi para petani penggarap lahan tebu tersebut untuk bisa bermitra dengan PG Jatitujuh.

"Tapi karena ketidaksabaran atau sudah berlarut larut akhirnya meledak," ujar dia.

7. Penjelasan pihak PG Jatitujuh

General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon di salah satu rumah korban di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Selasa (5/10/2021).
General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon di salah satu rumah korban di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Selasa (5/10/2021). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon buka suara terkait peristiwa bentrokan maut yang memakan 2 korban tewas di lahan tebu miliknya.

PG Jatitujuh menyebutkan ada kelompok masyarakat yang menduduki lahannya secara ilegal.

BERITA REKOMENDASI

Aziz menjelaskan, ada 12.000 hektar lahan yang menjadi milik PG Jatitujuh secara Hak Guna Usaha (HGU).

Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh salah satu forum masyarakat.

"Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagain besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6.000 hektare," ujar Azis.

Baca juga: Detik-detik Petani Tebu Majalengka Diserang Hingga Buyut dan Yaya Tewas, Polisi Tangkap 19 Orang

Menurutnya, 6.000 lahan yang dikuasai secara ilegal tersebut disebabkan karena saat ini minat masyarakat untuk menanam tebu sudah mulai tinggi.

Sehingga, kata Azis, forum masyarakat tersebut ingin mengelola lahan namun dengan cara ilegal.

"Jadi memang karena minat petani tebu sudah mulai tinggi dan mereka melihat lahan yang tidak dikelola jadi mau mengelola," ucapnya.

Oleh sebab itu, Azis mengungkapkan, PG Jatitujuh akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mengambil alih lahan yang dikuasai secara ilegal tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Diduga Anggota DPRD Terlibat Dalam Tewasnya 2 Petani Tebu di Perbatasan Indramayu-Majalengka

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Eki Yulianto/Handhika Rahman)

Berita lainnya seputar Majalengka.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas