Wisatawan Mancanegara ke Bali Harus Patuhi Persyaratan, Satgas: Apabila Tidak, akan Diminta Pulang
Bali bersiap menyambut kunjungan wisatawan mancanegara dengan dibukanya Bandara Ngurah Rai untuk pelaku perjalanan internasional.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.
Dalam periode kali ini, ada beberapa perubahan aturan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, satu di antara yang perlu mendapat perhatian adalah Bali yang bersiap menyambut kunjungan wisatawan mancanegara dengan dibukanya Bandara Ngurah Rai untuk pelaku perjalanan internasional.
Ia menegaskan, semua pendatang wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina.
Baca juga: Angkasa Pura I Catat Pertumbuhan Trafik Penumpang 87,6 Persen saat PPKM Dilonggarkan
Baca juga: Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM di Jawa-Bali: Kota Bogor hingga Kota Denpasar Masuk Level 3
Selain itu, tes Covid-19 sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebelum diizinkan masuk ke Indonesia.
Para wisatawan mancanegara akan diminta kembali ke negara asalnya jika tak sesuai persyaratan.
"Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka para wisatawan akan diminta untuk pulang ke negara asalnya."
"Satuan tugas yang berada di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum bandara kembali dibuka," ujarnya di Graha BNPB, Selasa (5/10/2021), dikutip dari laman Covid19.go.id.
Baca juga: SYARAT Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 2: Bioskop dan Mal Boleh Buka, Wajib Skrining Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Untuk Bandar Udara Ngurah Rai di Bali, dari Inmendagri tersebut menginstruksikan akan dibuka untuk pelaku perjalanan internasional.
Beberapa negara asal wisatawan yang diperbolehkan masuk dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand mulai 14 Oktober 2021.
Aturan PPKM Jawa-Bali
Adapun perubahan lainnya yakni fasilitas pusat kebugaran atau fitness diperbolehkan untuk kembali beroperasi di daerah level 4, 3, dan 2.
Syaratnya, yakni dengan mengizinkan kapasitas pengguna fasilitas maksimal 25 persen.
Kemudian, menerapkan protokol kesehatan yang ketat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.