Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wisatawan Mancanegara ke Bali Harus Patuhi Persyaratan, Satgas: Apabila Tidak, akan Diminta Pulang

Bali bersiap menyambut kunjungan wisatawan mancanegara dengan dibukanya Bandara Ngurah Rai untuk pelaku perjalanan internasional.

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Wisatawan Mancanegara ke Bali Harus Patuhi Persyaratan, Satgas: Apabila Tidak, akan Diminta Pulang
Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Bali bersiap menyambut kunjungan wisatawan mancanegara dengan dibukanya Bandara Ngurah Rai untuk pelaku perjalanan internasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.

Dalam periode kali ini, ada beberapa perubahan aturan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, satu di antara yang perlu mendapat perhatian adalah Bali yang bersiap menyambut kunjungan wisatawan mancanegara dengan dibukanya Bandara Ngurah Rai untuk pelaku perjalanan internasional.




Ia menegaskan, semua pendatang wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina.

Baca juga: Angkasa Pura I Catat Pertumbuhan Trafik Penumpang 87,6 Persen saat PPKM Dilonggarkan

Baca juga: Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM di Jawa-Bali: Kota Bogor hingga Kota Denpasar Masuk Level 3

Selain itu, tes Covid-19 sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebelum diizinkan masuk ke Indonesia.

Para wisatawan mancanegara akan diminta kembali ke negara asalnya jika tak sesuai persyaratan.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka para wisatawan akan diminta untuk pulang ke negara asalnya."

BERITA TERKAIT

"Satuan tugas yang berada di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum bandara kembali dibuka," ujarnya di Graha BNPB, Selasa (5/10/2021), dikutip dari laman Covid19.go.id.

Baca juga: SYARAT Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 2: Bioskop dan Mal Boleh Buka, Wajib Skrining Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Untuk Bandar Udara Ngurah Rai di Bali, dari Inmendagri tersebut menginstruksikan akan dibuka untuk pelaku perjalanan internasional.

Beberapa negara asal wisatawan yang diperbolehkan masuk dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand mulai 14 Oktober 2021.

Suasana terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali pada 11 Januari 2021.
Suasana terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali pada 11 Januari 2021. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Aturan PPKM Jawa-Bali

Adapun perubahan lainnya yakni fasilitas pusat kebugaran atau fitness diperbolehkan untuk kembali beroperasi di daerah level 4, 3, dan 2.

Syaratnya, yakni dengan mengizinkan kapasitas pengguna fasilitas maksimal 25 persen.

Kemudian, menerapkan protokol kesehatan yang ketat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas