Anak Punya Nama Panjang hingga 19 Kata, Ayah Siap Ganti Asal Ada Surat Keterangan dari Disdukcapil
Seorang anak dengan nama terpanjang hingga 19 kata sulit punya akta kelahiran. Sang ayah kini siap mengganti nama anak tersebut.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak dengan nama terpanjang hingga 19 kata sulit punya akta kelahiran.
Sang ayah kini siap mengganti nama anak tersebut.
Namun si ayah ingin ada surat dari dinas terkait.
Viral bocah di Tuban yang memiliki nama panjang hingga 19 kata.
Baca juga: Kesulitan Buat Akta karena Nama Anak Terlalu Panjang, Orang Tua di Tuban Kirim Surat ke Jokowi
Bocah tersebut bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Ia merupakan anak dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Tuban.
Sejak lahir pada 6 Januari 2019, bayi tersebut belum memiliki akta kelahiran.
Hal ini lantaran nama si bocah yang terlalu panjang.
Arif dan Suci pun kesulitan mengurus akta kelahiran.
Mengutip dari Tribun Jatim, maksimal panjang nama anak untuk akta kelahiran adalah 55 karakter.
Sebelum diproses, data anak harus masuk biodata base sistem informasi adiministrasi kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil.
"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban Rohman Ubaid, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: FAKTA Nama Anak di Tuban Terlalu Panjang, Orang Tua Kirim Surat ke Jokowi karena Kesulitan Buat Akta
Setelah sebelumnya mengirim surat pada Presiden Jokowi, kini Arif siap mengganti nama sang anak.
Arif siap mengganti nama sang anak asal mendapat surat dari dinas terkait.
Warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, itu menginginkan, surat dari Dukcapil berisi penegasan bahwa nama sang anak tidak boleh atau tidak bisa dipakai untuk membuat akta.
"Kami siap mengganti nama Cordo (anaknya, red), asal ada surat dari dinas tidak boleh atau tidak bisa pakai nama itu untuk buat akta," ungkap Arif, Kamis (7/10/2021), seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Namun, Arif tetap berusaha akan mempertahankan nama sang anak.
Pada prinsipnya ia tak ingin mengganti nama sang anak.
Terlebih lagi, tak ada undang-undang yang melarang pemberian nama anak yang panjang.
Dalam satu atau dua tahun ke depan, anak Arif rencananya akan mulai bersekolah dan tentunya membutuhkan akta.
"Kami dari orang tua juga tidak ingin nama itu diganti, karena disitu tidak ada undang-undang yang melarang. Adapun jika final tidak boleh, maka kami akan mematuhinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Tuban Rohman Ubaid menyebut, pihaknya tak meminta Arif mengganti nama melainkan menyesuaikan karakter yang tersedia.
"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," katanya.
Beberapa waktu lalu Arif juga mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Hal ini lantaran dirinya kesulitan mengurus akta sang anak.
Setiap mendatangi kantor dinas terkait, akta kelahiran sang anak tak bisa diproses.
"Saya disuruh merubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan," kata Arif.
Dalam surat terbukanya kepada Jokowi, Arif dan sang istri berharap mendapat jalan keluar dan kemudahan dalam mengurus akta sang anak.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Nama Panjang Anak di Tuban Terdiri dari 114 Huruf, Dukcapil: Format Akta Hanya 50 Karakter" dan "Ayah Cordo Siap Ganti Nama Panjang Anaknya, Asal Ada Syarat dari Dukcapil"
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim/M Sudarsono)