Dugaan Ayah Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur, LBH Makassar: Penerbitan SP3 Janggal
Lembaga pendamping hukum kasus dugaan tindak asusila seorang ayah terhadap anaknya menilai perjalanan kasusnya sangat singkat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penerbitan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus rudapaksa tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dinilai janggal oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Lembaga pendamping hukum kasus dugaan tindak asusila seorang ayah terhadap anaknya menilai perjalanan kasusnya sangat singkat.
"Sangat prematur, dua bulan setelah dilaporkan langsung dibuatkan adminstrasi penghentian penyelidikan.
Kasus ini harus dilanjutkan," kata Pendamping Hukum LBH Makassar, Rizky Pratiwi ditemui di kantornya, Kamis (7/10/2021) malam.
Berikut temuan kejanggalan LBH Makassar:
1. Mulai dari rekomendasi P2TP2A
Di pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur tempat LI, ibu dari ketiga anak yang menjadi korban dugaan tindak asusila mengadu dinilai tak memberikan layanan yang semestinya.
"Bahkan, kami menduga ada maladministrasi," kata Rezky Pratiwi.
Dugaan itu bukan tanpa sebab.
Baca juga: Pria Berusia 66 Tahun di Banyuasin Rudapaksa Anak dan Cucu hingga Keduanya Hamil
Pasalnya, ketiga korban anak dipertemukan langsung dengan terlapor, sang ayah.
"Pendampingan dari P2TP2A Lutim kami anggap berpihak (kepada terlapor) sehingga hasil assessmennya pun tidak objektif," ujarnya.
Hasil assessment itu, pun digunakan polisi untuk menghentikan penyelidikan kasus.
"Sayangnya asesmen P2TP2A Luwu Timur dipakai oleh penyidik sebagai bahan juga untuk menghentikan penyelidikan," beber Tiwi sapaan Rizky Pratiwi.