Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya, Mabes Polri: Bukti Baru Bisa Buat Penyidikan Dibuka Kembali

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, angkat bicara soal kasus ayah di Luwu Timur diduga rudapaksa ketiga anaknya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya, Mabes Polri: Bukti Baru Bisa Buat Penyidikan Dibuka Kembali
Tribunnews/Herudin
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat jumpa pers terkait korban kebakaran Lapas Dewasa Klas I Tangerang di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021). Tim Disaster Victim Identification (DVI) baru berhasil mengidentifikasi satu orang korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun. Korban teridentifikasi sidik jari dan rekam medis dari yang bersangkutan. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, angkat bicara soal kasus ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga rudapaksa ketiga anaknya.

Diketahui kasus ini belakangan tengah menjadi perbincangan publik karena Polres Luwu Timur menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, Rusdi menjelaskan kasus tersebut terjadi pada 2019 lalu.

Laporan kasus dugaan ayah merudapaksa anaknya tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Polres Luwu Timur.

Baca juga: Kedepankan Transparansi dan Perlindungan Hak Korban dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

"Memang itu kejadian pada tahun 2019, laporan diduga adanya pencabulan, sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Luwu Timur," kata Rusdi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).

Lebih lanjut Rusdi menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik pun melakukan gelar perkara.

Namun, kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah tidak ditemukan cukup bukti terkait tindak pidana ini.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, akhirnya Polres Luwu Timur mengeluarkan surat penghentian penyidikan kasus tersebut.

"Hasil penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut."

Baca juga: Kronologi Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya yang Kembali Viral, Berawal dari Cerita si Bungsu

"Oleh karena tidak cukup bukti maka dikeluarkanlah penghentian penyidikan daripada kasus tersebut," terang Rusdi.

Meski demikian, Rusdi menekankan penghentian penyidikan ini bukan menjadi keputusan final.

Artinya, jika ditemukan adanya bukti baru terkait kasus tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kasus akan kembali dibuka.

"Apabila kita berbicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti-bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," ungkapnya.

Baca juga: PSI Minta Buka Kembali Kasus dan Visum Ulang Dugaan Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur

Perjalanan Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas