Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Bungku Batanghari, Polda Jambi Tetapkan 4 DPO Baru
Polda Jambi menerbitkan empat orang daftar pencarian orang kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Batanghari.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menerbitkan empat orang daftar pencarian orang (DPO) kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Batanghari.
Diketahui sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Batanghari terbakar pada Sabtu (18/9/2021) lalu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, 4 orang itu ditetapkan sebagai DPO berdasarkan hasil keterangan dua tersangka, yakni DR oknum polisi, dan KJ pemodal atas pengeboran sumur minyak di Desa Bungku.
"Berdasarkan keterangan dua tersangka, kita kembali terbitkan DPO untuk empat pelaku," kata Sigit, Jumat (8/10/2021).
Keempat DPO tersebut merupakan pekerja, atau pekerja rig.
"DPO ini, ada yang dari Desa Bungku, ada juga yang dari luar Provinsi Jambi," jelasnya.
Sebelumnya tim Subdit V, Ditreskrimsus Polda Jambi juga berhasil meringkus KJ, pemodal dan orang yang bertanggungjawab atas kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Batanghari, pada Sabtu (18/9/2021) lalu.
Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 57 Rumah di Tanjung Priok, Kerugian Ditaksir Capai Rp 1 Miliar
KJ yang sebelumnya disebut juga sebagai UJ, diringkus petugas di rumah sepupunya, di Desa Pandan Jaya, Geragai, Tanjung Jabung Timur, pada Jumat (24/9/2021) lalu.
Penangkapan KJ dilakukan oleh Tim Analis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, yang dipimpin oleh Ipda Rimhot Nainggolan.
Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil meringkus KJ, dan digiring ke Mapolda Jambi.
Hasil pemeriksaan petugas, diketahui KJ mengaku mengenal DR, oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Batanghari sejak tiga bulan yang lalu, serta tiga orang pemodal lainnya.
Dalam menjalankan pengeboran sumur minyak ilegal tersebut, KJ mengaku merekrut tiga pekerja, dengan memberi modal sebesar 5 persen untuk pembuatan sumur minyak ilegal tersebut.
Dari hasil sumur minyak, KJ mendapat 5 persen dari penghasilan. Tidak hanya itu, KJ juga memberikan tips atau Fee sebanyak Rp 50 ribu per drum kepada seorang warga Suku Anak Dalam (SAD), atas lahan pembuatan sumur minyak ilegal, yang masih berada di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut.
"Setelah kita interogasi, KJ mengakui bahwa, telah berhasil membuat sebanyak 4 sumur minyak, 3 di antaranya telah memproduksi 9 drum, sementara satu lainnya meledak dan terbakar," kata Sigit.
Dari pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, sejumlah kartu ATM, STNK hingga BPKB.
"Kita masih lakukan pengembangan, jika ada kemungkinan tersangka lain, saat ini pelaku sudah kita tahan di Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Sigit.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Polda Jambi Tetapkan 4 DPO Baru Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Bungku, Batanghari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.