Polri Pastikan Tersangka Kasus Kerusuhan di Yahukimo Bakal Bertambah
Rusdi menyampaikan jumlah tersangka yang ditetapkan Polri hingga kini masih 22 orang sementara penyidikan kasus masih terus dilakukan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus kerusuhan yang melibatkan suku Kimyal dan suku Yali di Kabupaten Yahukimo, Papua, pada Minggu (3/10/2021) lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik Polri masih mendalami kerusuhan yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia tersebut.
"Kemungkinan ada tersangka baru sangat besar. Mungkin bertambah sangat besar," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Insiden Kerusuhan di Yahukimo, Polisi Sebut 3.609 Warga Mengungsi Minta Perlindungan
Namun demikian, Rusdi menyampaikan jumlah tersangka yang ditetapkan Polri hingga kini masih 22 orang. Penyidikan kasus pun masih terus dilakukan.
"Belum, sementara masih 22 tersangka, tapi penyidik masih mendalami terus," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan 22 orang tersangka atas kasus kerusuhan yang melibatkan suku Kimyal dan suku Yali di Kabupaten Yahukimo, Papua, pada Minggu (3/10/2021) lalu.
Baca juga: Dikira Bangkai Tikus, Ternyata Sumber Bau Menyengat Itu Berasal dari Mayat Sugeng Warga Kediri
Hingga kini, setidaknya ada 3.609 warga yang terdampak dari insiden kerusuhan tersebut. Mereka semua mengungsi dan meminta perlindungan di Mapolres Yahukimo, Gereja hingga Koramil di Distrik Dekai.
Namun demikian, kondisi di Yahukimo kini dikabarkan sudah kondusif. Aparat keamanan gabungan TNI-Polri melakukan pengamanan di lokasi dengan menyiagakan anggota berkekuatan 3 Satuan Setara Kompi (SSK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.