Dilecehkan Tetangga Depan Rumah, Remaja Semarang Enggan Lapor Polisi dan Ungkap 3 Alasannya
Kepala Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, Nihayatul Mukaromah menyebut banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga tak sampai ke ranah hukum
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Remaja putri di Tembalang, Kota Semarang, sebut saja Bunga mendapatkan kekerasan seksual oleh tetangga depan rumahnya yang dilakukan seorang kakek.
Namun, korban enggan aksi kekerasan itu tak berlanjut ke ranah hukum lantaran pihak keluarga korban merasa takut tertekan seandainya melaporkan ke pihak polisi.
Apalagi pelaku seorang kakek yang sudah berusia lanjut yang rumahnya persis berhadapan dengan rumah korban.
Hal itu diungkapkan saksi, Rofiatun, saat berbincang dengan Tribunjateng.com.
"Saya tahu kejadian itu saat mengajar korban di sekolah," ucapnya.
Korban dekat dengannya sehingga berani terbuka dan menceritakan peristiwa pelecehan tersebut.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Untirta : Perbuatan di Luar Area Kampus dan Pelaku Terancam Dipecat
Kejadian itu langsung disampaikan kepada pihak keluarga meski akhirnya kasus berakhir seperti itu.
"Alasan keluarga tak membawa kasus itu ke ranah hukum karena kasus diselesaikan secara kekeluargaan," terangnya.
Menurut Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), kasus kekerasan seksual di lingkungan terdekat korban memang banyak yang tak berlanjut ke ranah hukum.
Kepala Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, Nihayatul Mukaromah menegaskan, banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga tak sampai ke ranah hukum.
Alasannya kasus sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Keluarga kepada pendamping hukum biasanya memberikan keterangan bahwa pelaku sudah meminta maaf dan tak akan mengulangi perbuatannya.
"Mereka juga menghalang-halangi pendamping hukum untuk bertemu dengan korban," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/10/2021).