Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Komplotan Pembuat Uang Palsu Rp 3,7 M Ditangkap Polda Jatim, Mengaku Belajar dari YouTube

Komplotan peredaran uang palsu berhasil ditangkap oleh Polda Jatim. Pelaku telah mencetak uang sebanyak Rp 3,8 miliar dengan belajar lewat YouTube.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in FAKTA Komplotan Pembuat Uang Palsu Rp 3,7 M Ditangkap Polda Jatim, Mengaku Belajar dari YouTube
KOMPAS.COM/MUCHLIS
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat menyampaikan Rilis Tangkapan Lima Pelaku Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Milyar, Kamis (07/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Komplotan pembuat sekaligus pengedar uang palsu berhasil ditangkap oleh Polda Jatim.

Pelaku terdiri lima orang pria ini berasal dari daerah berbeda-beda.

Mereka adalah ASP (warga Lombok), AAP (warga Nganjuk), AUW (warga Jombang), AS (warga Jombang), dan JS (warga Tanah Bumbu, Kalsel).

Kelimanya diketahui telah mencetak uang palsu sebanyak Rp 3,7 miliar.

Bahkan, beberapa uang palsu sudah sempat diedarkan.

Baca juga: 10 Bulan Cetak Uang Palsu Modal Kertas Buram dan Alat Sablon, Lima Orang Ditangkap Polda Jatim 

Awal kasus

Dihimpun dari Kompas.com, kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

BERITA REKOMENDASI

Polisi kemudian bergerak cepat berhasil mengamankan tersangka ASP alias Pak So di rest area SPBU Kalibaru pada 16 September 2021.

Saat itu ASP membawa 71 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Ia mengaku uang palsu tersebut didapatkan dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk.

Pada 28 September sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AAP.

Di rumah AAP, polisi mengamankan dua tas ransel berisi uang palsu senilai Rp1 juta.

Baca juga: Palsukan 19.424 Identitas Kartu Prakerja, Kawanan Penjahat di Medan Ini Raup Rp 80 Juta

Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu saat dikeler di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu saat dikeler di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

AAP mengaku uang tersebut didapatkan dari tersangkan lain, AUW yang ada di Mojokerto.

Di-backup anggota Polda Jatim, AUW berhasil diamankan pada 29 September 2021.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas