Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Istri Bersama Pria Lain, Riyan Aniaya Ahmad Menggunakan Senjata Tajam

Peristiwa bermula, saat tersangka tidak terima jika mantan istrinya sedang bersama korban

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Istri Bersama Pria Lain, Riyan Aniaya Ahmad Menggunakan Senjata Tajam
Tribun Timur/Lily
Ilustrasi Riyan Susanto (25) menyerahkan diri ke polisi usai menikam Ahmad Riyansyah (20) karena cemburu 

TRIBUNNEWS.CO, SAMPANG - Riyan Susanto (25) menyerahkan diri ke polisi usai menikam Ahmad Riyansyah (20).

Peristiwa itu dilatari masalah asmara.

Riyan adalah warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Sementara Ahmad adalah warga Desa Tlagah, Kecamat Banyuates.

Baca juga: Tikam Dua Direktur Anak BUMN, Pria di Deliserdang ini Mengaku Khilaf

Riyan menikam Ahmad di Desa Paopele Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang pada (7/10/2021) sore.

Peristiwa bermula, saat tersangka tidak terima jika mantan istrinya sedang bersama korban di wisata Lon Malang.

Awalnya tersangka mencoba memukul korban namun berhasil melarikan diri sampai ke Desa Paopale Laok, Ketapang.

Tapi nahas, korban berhasil terkejar dan sabetan sebuah pisau mendarat di perut hingga berlumuran darah.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual 3 Anak di Luwu Timur, DPR: Kedepankan Perlindungan Korban

Berita Rekomendasi

"Setelah melakukan perbuatannya tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Ketapang dengan membawa barang bukti berupa pisau," kata Kapolsek Ketapang AKP Danang Eko Abrianto.

Adapun pisau yang dibawa lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna cokelat.

Baca juga: KSP Minta Kapolri Buka Kembali Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Ditangani Polres Luwu Timur

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno menyampaikan, jika saat ini tersangka beserta barang bukti sekarang sudah berada di Mapolres Sampang guna proses penyelidikan.

Serta atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Penulis: Hanggara Syahputra

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cemburu Lantaran Mantan Istri Bersama Pria Lain, Pelaku Pembacokan di Madura Serahkan Diri

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas