Nenek 90 Tahun Ini Melapor Dianiaya Anak dan Cucu, Polisi Sebut Belum Cukup Bukti
Polisi menyatakan laporan nenek Lempeh (90) yang mengaku dianiaya anak dan cucunya belum cukup bukti
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polisi menyatakan laporan nenek Lempeh (90) yang mengaku dianiaya anak dan cucunya terkait lahan pertanian belum cukup bukti.
Polrestabes Medan masih menggelar penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Untuk sampai saat ini masih belum cukup bukti," kata Plt Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, Sabtu (9/10/2021).
Dia pun menjelaskan bahwa sampai ini saksi yang diperiksa oleh pihaknya belum ada membenarkan bahwa pelapor dianiaya.
Baca juga: Nenek 90 Tahun Ini Lapor Polisi Karena Diusir dan Dianiaya Anak Cucunya dari Lahan Pertaniannya
"Padahal korban mengatakan dirinya dianiaya. Tapi saksi bilang tidak dianiaya melainkan mau diangkat saja," ujarnya.
Rafles pun membenarkan bahwa salah satu terlapor yakni Yeremia adalah oknum TNI.
"Ya katanya. Tapi kan yang dilaporkan di Polrestabes kan tidak ada TNI nya," ujarnya.
"Tadi katanya sudah di proses di Mahkamah Militer (Yeremia). Tapi saya tidak tahu juga," tambahnya.
Baca juga: Muhammad Kece Minta Maaf Takut Dianiaya Lagi, Polri Pastikan Irjen Napoleon Diawasi Petugas Rutan
Sebelumnya dikabarkan, Lempeh Sinulingga, warga Dusun V Lau Bilung, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang mendesak pihak Polrestabes Medan agar secepatnya menangkap anak dan cucunya sendiri.
Ada pun terlapor bernama Ibrahim Ginting (anaknya), Elbina Ginting (cucunya), dan Jeremia Ginting (cucunya).
Diketahui, Jeremia ini rupanya adalah anggota TNI.
"Nah, Ibrahim anak kandung korban. Sementara Jeremia dan Elbina itu anak Ibrahim, artinya cucu korban," kata Sumber Simbolon selaku kuasa hukum Lempeh kepada Tribun Medan di Polrestabes Medan, Kamis (7/10/2021).
"Jeremia ini anggota TNI. Praka Jeremia ini bertugas di Galang," sambungnya.
Dia pun menceritakan kronologis Lempeh sampai melapor ke Polrestabes Medan dan Danpom.
Laporan atas perkara penganiayaan ini berangkat dari kejadian korban yang diseret paksa oleh ketiga pelaku.
Tepatnya, Senin 12 April 2021, saat itu Lempeh tinggal dikediaman Sinaria selaku anak keempatnya.
Baca juga: Viral Video Pedagang Wanita Dianiaya Preman, Kini Dia Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sewaktu itu ia sudah dalam kondisi tua renta dan sempat dirawat di rumah sakit Bina Kasih karena sakit lambung dan jantung.
Tiba - tiba, ketiga pelaku datang ke rumah Sinaria di Dusun V, Jalan Glugur Rimbun PBTS, Lau Bakeri, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Korban saat itu mau diangkat oleh para pelaku tanpa alasan yang jelas hendak dibawa kemana.
Walhasil, terjadi keributan saat itu sampai mendatangkan warga sekitar.
"Korban saat itu sampai ditarik paksa. Akibat kejadian itu, bahu korban bengkak, kaki bengkak, kedua tangan luka - luka, dan korban juga mengaku pinggangnya nyeri," ujarnya.
Belakangan, diketahui dugaan motif para pelaku memperlakukan korban seperti itu karena persoalan tanah.
Korban saat ini menguasai tanah 1,2 Ha.
Tetapi, Ibrahim selaku anak kedua Lempeh ngebet ingin memiliki tanah tersebut.
"Ya karena sempat dicuri surat tanah itu sewaktu korban sakit dan belakangan baru diakuinya. Itu pun diakui pas korban sudah membuat surat tanah baru melalui kepala desa," ungkapnya.
"Saat membuat surat tanah baru. Si Jeremia itu sempat mengancam dan meminta agar surat tanah baru itu dibatalkan. Kalau tidak, akan menjadi bola panas ke depan," tambahnya.
Marah atas tindakan anak dan cucunya yang sungguh kejam tersebut. Lempeh pun langsung melapor ke Polrestabes Medan dan Danpom pada 13 April 2021.
Sumber menjelaskan, untuk laporan di Danpom sampai saat ini masih diproses di Otmil, Jalan Pangeran Diponegoro.
"Kalau berkasnya sudah di Mahkamah Militer. Informasi terakhir, 27 September 2021, kami dapat kabar akan segera disidangkan," ucapnya.
Sementara laporan Lempeh di Polrestabes Medan masih mandek karena belum naik ke tingkat penyidikan padahal sudah 6 bulan berjalan.
"Jadi sudah 2 saksi diperiksa dan terlapor sudah dua kali dipanggil. Penyidik sempat bilang mau ajukan gelar perkara tapi sampai sekarang katanya mau dikonfrontir," sebutnya.
"Maka dari itu kami harapkan pihak Polrestabes Medan dapat segera memproses laporan ini dan menangkap terlapor," tutupnya.
(Penulis: Goklas Wisely)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul POLRESTABES Medan Sebut Laporan Nenek yang Diduga Dianiaya Anak dan Cucu Masih Belum Cukup Bukti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.