Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandungnya, Komisi III DPR Minta Mabes Polri Ambil Alih

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani turut menanggapi kasus dugaan ayah rudapaksa tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandungnya, Komisi III DPR Minta Mabes Polri Ambil Alih
Jaka/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK dan Dewas KPK di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani turut menanggapi kasus dugaan ayah rudapaksa tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang belakangan ini ramai diperbincangkan.

Asrul mengatakan jika jajaran kepolisian khususnya Polres Luwu Timur tidak melakukan penyelidikan secara proper, maka ia akan mendesak institusi Polri yang lebih tinggi, misalnya Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih.

"Dengan asumsi bukti-buktinya sebenarnya ada, memadahi, kemudian jajaran kepolisian disana tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dalam hal ini tidak melakukan penyelidikan secara proper."

"Maka ya tentu kami akan meminta nanti agar institusi Polri pada level yang lebih tinggi, misalnya Polda untuk ambil alih. Atau melakukan supervisi paling tidak," kata Asrul dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual 3 Anak di Luwu Timur, DPR: Kedepankan Perlindungan Korban

Namun jika itu tidak dilakukan maka Asrul merasa kasus ini harus disampaikan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik), Bareskrim Polri.

Atau bisa juga disampaikan kepada Divisi Propam Mabes Polri.

Agar bisa dilihat, apakah dalam kasus ini ada pelanggaran kode etik dari penyidik atau pihak kepolisian di Luwu Timur.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau itu tidak juga, maka ini harus kami sampaikan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) yang ada di Bareskrim Polri."

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anaknya, KPAI Pertanyakan Hak Pemulihan untuk Korban

"Kita juga bisa sampaikan kepada Divisi Propam Mabes Polri untuk melihat bahwa disitu ada pelanggaran kode etik atau tidak dan lain sebagainya," ungkap Asrul.

Diketahui sebelumnya, media sosial belakangan ini tengah diramaikan dengan adanya kasus dugaan ayah merudapaksa ketiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena keputusan Polres Luwu Timur untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Diketahui surat perintah penghentian penyidikan ini diterbitkan lantaran tidak cukupnya bukti terkait tindak pidana dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Tiga Anak di Luwu Timur Diduga Dirudapaksa Ayah Kandung, Terduga Pelaku Buka Suara


Hingga akhirnya di media sosial Twitter muncul tagar #PercumaLaporPolisi dan sempat menjadi trending.

Tagar #PercumaLaporPolisi ini adalah bentuk kekecewaan publik atas penghentian kasus rudapaksa yang menimpa tiga anak di bawah umur ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas