Soal Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandungnya, Komisi III DPR Minta Mabes Polri Ambil Alih
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani turut menanggapi kasus dugaan ayah rudapaksa tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani turut menanggapi kasus dugaan ayah rudapaksa tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Asrul mengatakan jika jajaran kepolisian khususnya Polres Luwu Timur tidak melakukan penyelidikan secara proper, maka ia akan mendesak institusi Polri yang lebih tinggi, misalnya Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih.
"Dengan asumsi bukti-buktinya sebenarnya ada, memadahi, kemudian jajaran kepolisian disana tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dalam hal ini tidak melakukan penyelidikan secara proper."
"Maka ya tentu kami akan meminta nanti agar institusi Polri pada level yang lebih tinggi, misalnya Polda untuk ambil alih. Atau melakukan supervisi paling tidak," kata Asrul dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual 3 Anak di Luwu Timur, DPR: Kedepankan Perlindungan Korban
Namun jika itu tidak dilakukan maka Asrul merasa kasus ini harus disampaikan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik), Bareskrim Polri.
Atau bisa juga disampaikan kepada Divisi Propam Mabes Polri.
Agar bisa dilihat, apakah dalam kasus ini ada pelanggaran kode etik dari penyidik atau pihak kepolisian di Luwu Timur.
"Kalau itu tidak juga, maka ini harus kami sampaikan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) yang ada di Bareskrim Polri."
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anaknya, KPAI Pertanyakan Hak Pemulihan untuk Korban
"Kita juga bisa sampaikan kepada Divisi Propam Mabes Polri untuk melihat bahwa disitu ada pelanggaran kode etik atau tidak dan lain sebagainya," ungkap Asrul.
Diketahui sebelumnya, media sosial belakangan ini tengah diramaikan dengan adanya kasus dugaan ayah merudapaksa ketiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena keputusan Polres Luwu Timur untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Diketahui surat perintah penghentian penyidikan ini diterbitkan lantaran tidak cukupnya bukti terkait tindak pidana dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Tiga Anak di Luwu Timur Diduga Dirudapaksa Ayah Kandung, Terduga Pelaku Buka Suara
Hingga akhirnya di media sosial Twitter muncul tagar #PercumaLaporPolisi dan sempat menjadi trending.
Tagar #PercumaLaporPolisi ini adalah bentuk kekecewaan publik atas penghentian kasus rudapaksa yang menimpa tiga anak di bawah umur ini.
Terlebih yang diduga menjadi pelaku adalah ayah kandung mereka sendiri.
Baca juga: KSP Minta Kapolri Buka Kembali Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Ditangani Polres Luwu Timur
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kasus
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar yang juga menjadi kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi angkat bicara.
Rezky pun membeberkan sejumlah alasan penghentian kasus ini diwarnai kejanggalan.
Pertama, Rezky curiga karena saat dilakukan proses pemeriksaan, ketiga anak yang menjadi korban tidak didampingi oleh bantuan hukum.
"Dalam proses 63 hari kasus ini berjalan, tidak ada bantuan hukum di dalamnya, saat anak diperiksa dan diambil keterangannya, para anak tidak didampingi oleh ibu atau pendamping lainnya."
"Kenapa pendampingan dalam keterangan ini penting karena harus dipastikan betul yang mengambil keterangan ini punya kapasitas untuk menggali keterangan anak."
Baca juga: Penjelasan Terbaru Suami di Luwu Timur yang Dituduh Mantan Istri Setubuhi 3 Anak Kandungnya
"Karena berbeda mengambil keterangan anak dan dewasa, maka kami meragukan keterangan dari kejadian perkara ini utuh," kata Rezky.
Kejanggalan kedua, Rezky menyebut ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur dan Polres Luwu Timur.
Sebab, dalam asesmennya, pihak P2TP2A menyebut ketiga anak korban tidak mengalami trauma kepada terlapor.
"Ada asesmen dari P2TP2A Luwu Timur yang kami anggap didalamnya ada maladministrasi sehingga tidak objektif dan tidak bisa digunakan sebagai dasar penghentian penyelidikan."
"Kalau disebutkan ketika bertemu dengan terlapor para anak tidak menunjukkan trauma, kalau dari psikolog kami di Makassar, trauma itu tidak selalu jadi respons atau ekspresi dari korban kekerasan seksual," ujar Rezky.
Baca juga: Jaleswari: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tidak Bisa Ditolerir
Rezky menyebut, asesmen tersebut berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan LBH Makassar.
Dari hasil pemeriksaannya, Rezky mengatakan ketiga anak korban membenarkan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya.
Bahkan, anak terakhir bisa memperagakan ulang perbuatan ayahnya saat melakukan kekerasan seksual.
Rezky bahkan menyebut, tidak hanya ayah mereka saja, tetapi ada dua orang lain yang juga ikut melakukannya.
Terakhir, Rezky mengatakan kejanggalan lain didapat dari keterangan visum polisi yang menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual pada ketiga anak itu.
Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi Trending di Twitter, Imbas Penghentian Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa Anaknya
Padahal, saat ibu korban memeriksakan ketiga anaknya ke dokter, ada kerusakan di bagian alat vitalnya.
"Terakhir terkait visum, dari keterangan polisi ada dua visum yang dilakukan dan tidak ditemukan tanda-tanda (kekerasan seksual, red)."
"Tetapi dari keterangan dokter yang berbeda, ketika ibu mengambil rujukan berobat, itu dinyatakan ada kerusakan di daerah vagina dan dubur," kata Rezky.
Ia melanjutkan, sang Ibu membawa ketika anaknya ke dokter karena mereka terus menerus mengeluh kesakitan di bagian tersebut.
"Jadi hal-hal ini yang kami anggap janggal dan ini menjadi alasan yang cukup kuat untuk kasus ini dibuka kembali," tegas Rezky.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Inza Maliana)