Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Penyerangan Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Ini Masih Terima Gaji

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, Taryadi akan tetap diproses hukum walau ada hak imunitas

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Tersangka Penyerangan Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Ini Masih Terima Gaji
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Taryadi, anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang menjadi tersangka bentrok berdarah di Indramayu - Foto saat Taryadi melakukan penyerahan formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu oleh Taryadi di DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Rabu (5/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU- Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Demokrat Taryadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan petani di lahan tebu di perbatasan Indramayu-Majalengka beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, Taryadi akan tetap diproses hukum walau memiliki hak imunitas.

Menurutnya, hak imunitas yang melekat pada anggota DPRD itu gugur bilamana legislator itu tersandung kasus di luar tugas sebagai anggota DPRD.

Seperti kasus yang dialami oleh Taryadi, ia diduga menjadi orang yang memprovokasi anggotanya di FKamis agar bentrok dengan petani kemitraan PG Jatitujuh dalam perebutan lahan tebu pada Senin (4/10/2021).

Baca juga: LSM Dalang Penyerangan Berdarah Petani Tebu di Indramayu Ternyata Ilegal, Ini Kata Kesbangpol

Tragedi berdarah tersebut bahkan sampai merenggut nyawa dua orang petani kemitraan asal Kabupaten Majalengka.

"Secara otomatis, hak imunitasnya gugur," kata Syaefudin.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Selasa (26/1/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Selasa (26/1/2021). (Tribun Jabar)

Kendati demikian, disampaikan dia, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Taryadi masih tetap berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

BERITA REKOMENDASI

Hak-haknya pun sebagai wakil rakyat tetap akan diberikan sampai Taryadi dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya pun masih menunggu proses hukum yang masih berjalan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Hak-haknya sebagai anggota dewan tetap akan diberikan sampai dengan putusan pengadilan inkrah," ujarnya.

Syaefudin mengatakan, pihaknya harus menghargai proses hukum yang dilaksanakan polisi.

Baca juga: Kasus Penyerangan Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Ini Hasut Massa Lawan Aparat

"Namun, kami juga menghargai proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian," ujar dia, Kamis (7/10/2021).

Petani penggarap sampaikan sikap

Para petani penggarap di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengatakan LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis) sering melakukan intimidasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas