Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Penyerangan Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Ini Masih Terima Gaji

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, Taryadi akan tetap diproses hukum walau ada hak imunitas

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Tersangka Penyerangan Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Ini Masih Terima Gaji
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Taryadi, anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang menjadi tersangka bentrok berdarah di Indramayu - Foto saat Taryadi melakukan penyerahan formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu oleh Taryadi di DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Rabu (5/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU- Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Demokrat Taryadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan petani di lahan tebu di perbatasan Indramayu-Majalengka beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, Taryadi akan tetap diproses hukum walau memiliki hak imunitas.

Menurutnya, hak imunitas yang melekat pada anggota DPRD itu gugur bilamana legislator itu tersandung kasus di luar tugas sebagai anggota DPRD.

Seperti kasus yang dialami oleh Taryadi, ia diduga menjadi orang yang memprovokasi anggotanya di FKamis agar bentrok dengan petani kemitraan PG Jatitujuh dalam perebutan lahan tebu pada Senin (4/10/2021).

Baca juga: LSM Dalang Penyerangan Berdarah Petani Tebu di Indramayu Ternyata Ilegal, Ini Kata Kesbangpol

Tragedi berdarah tersebut bahkan sampai merenggut nyawa dua orang petani kemitraan asal Kabupaten Majalengka.

"Secara otomatis, hak imunitasnya gugur," kata Syaefudin.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Selasa (26/1/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Selasa (26/1/2021). (Tribun Jabar)

Kendati demikian, disampaikan dia, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Taryadi masih tetap berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

BERITA REKOMENDASI

Hak-haknya pun sebagai wakil rakyat tetap akan diberikan sampai Taryadi dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya pun masih menunggu proses hukum yang masih berjalan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Hak-haknya sebagai anggota dewan tetap akan diberikan sampai dengan putusan pengadilan inkrah," ujarnya.

Syaefudin mengatakan, pihaknya harus menghargai proses hukum yang dilaksanakan polisi.

Baca juga: Kasus Penyerangan Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Ini Hasut Massa Lawan Aparat

"Namun, kami juga menghargai proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian," ujar dia, Kamis (7/10/2021).

Petani penggarap sampaikan sikap

Para petani penggarap di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengatakan LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis) sering melakukan intimidasi.

Petani-petani tersebut mengatkan FKamis adalah gerombolan preman yang harus bertanggung jawab atas tragedi berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh.

Hal tersebut disampaikan para petani penggarap desa penyangga lahan HGU PG Rajawali II di Balai Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Senin (11/10/2021).

Seorang petani, Akim mengatakan, FKamis pun harus bertanggungjawab penuh atas meninggalnya dua petani tebu asal Majalengka akibat bentrok yang terjadi pada Senin (4/10/2021) kemarin.

Baca juga: LSM Dalang Penyerangan Berdarah Petani Tebu di Indramayu Ternyata Ilegal, Ini Kata Kesbangpol

"Kami petani penggarap HGU PG Rajawali II menolak FKamis," ujar Akim saat melakukan deklarasi sikap.

Akim menyampaikan, sedikitnya ada 4 poin yang menjadi pernyataan sikap para petani dari 4 kecamatan di Kabupaten Indramayu tersebut.

Deklarasi pernyataan sikap para petani penggarap
Deklarasi pernyataan sikap para petani penggarap desa penyangga lahan HGU PG Rajawali II di Balai Desa Sukamulya, Indramayu, Jawa Barat

Pertama, petani penggarap lahan HGU PG Rajawali II menuding F-Kamis adalah gerombolan preman yang sering mengintimidasi petani.

Baca juga: Sepak Terjang Taryadi, Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Tersangka Insiden Berdarah di Lahan Tebu

Kedua, petani yang ada di desa-desa penyangga siap bermitra dengan PG Rajawali II serta mengikuti seluruh aturan yang disarankan pemerintah.

Ketiga, para petani menyatakan, bahwa lahan yang selama ini disengketakan adalah milik HGU PT Rawajali II sehingga tidak boleh ada pihak lain mencampuri tata kelolanya.

Keempat, petani mendukung serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian permasalahan HGU PT Rajawali II kepada Pemkab Indramayu bersama Polri dan TNI.

"Kami ingin nyaman dalam bertani. Apa yang sudah dilakukan F-Kamis adalah tindakan yang justru tidak mendukung petani sekaligus pemerintah," ujar dia.

Baca juga: Kasus Penyerangan Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Ini Hasut Massa Lawan Aparat

Akim menambahkan, dengan adanya deklarasi dan menyatakan sikap ini, para petani berharap bisa segera menggarap lahan menyusul masuknya musim tanam tahun ini.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab, Polres dan Kodim Indramayu yang telah memfasilitasi dan memberikan dukungan kepada para petani sehingga konflik HGU berakhir dengan baik," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Tersangka Rebutan Lahan Tebu, Ini Kata Ketua Dewan

dan

Ratusan Petani di Indramayu Sebut F-Kamis Gerombolan Preman, Ungkap Fakta-fakta Selama Ini

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas