6 Fakta Penggerebekan Pesta Narkoba di FIB USU, Ganja dari Aceh hingga Rektor akan Beri Sanksi
31 orang diamankan terdiri 14 mahasiswa aktif USU, 6 Alumni USU dan 11 lainnya datang dari masyarakat umum serta mahasiswa universitas lainnya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut melakukan penggerebekan di kampus Universitas Sumatera Utara (USU), tepatnya di Fakultas Ilmu Budaya USU pada Sabtu (9/10/2021) malam.
Dalam paparan kasus Senin (11/10/2021) kemarin, terungkap bahwa pengedar narkoba di kampus USU adalah seorang perempuan berinisial DM.
DM ternyata bukan mahasiswa USU, melainkan mahasiswa aktif semester 3 Universitas Budi Darma.
Berikut deretan faktanya :
1. Kebutuhan biaya kuliah
Kepada awak media, DM berdalih nekat mengedarkan narkoba karena kebutuhan untuk membayar uang kuliah.
Baca juga: Pengamat: Jika Prabowo Bersaing dengan Anies dan Ganjar di Pilpres 2024, Posisinya Rawan
"Memang saat itu butuh uang cepat untuk bayar uang kuliah," katanya.
Ia mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba di lingkungan kampus USU.
2. Sekali transaksi untung Rp 500 ribu
Pengakuan DM, jenis narkoba yang dia edarkan adalah ganja.
"Harganya 1 kilo Rp 1,5 juta. Sekali transaksi untungnya biasa Rp 500 ribu.
Satu malam bisa habis 1 kilo," ujar DM.
3. Ganja dari Aceh
DM mengisahkan, awalnya ada seseorang yang menawarkan narkoba dari Aceh.