Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABG 19 Tahun Buang Jasad Bayinya di Sukabumi, Hasil Hubungan Terlarang yang Sengaja Digugurkan

Kasus pembuangan jasad bayi terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Diketahui bayi malang tersebut dibuang oleh ibunya sendiri.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in ABG 19 Tahun Buang Jasad Bayinya di Sukabumi, Hasil Hubungan Terlarang yang Sengaja Digugurkan
Tribunnews.com via Koreaboo
Ilustrasi seorang ABG buang jasad bayinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuangan jasad bayi terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui bayi malang tersebut dibuang oleh ibunya sendiri.

Bahkan di tubuh korban terlihat tanda-tanda tindak kekerasan.

Polisi kini sudah mengamankan seorang anak baru gede (ABG) berinisial I.

Wanita 19 tahun itu merupakan ibu sekaligus pelaku pembuangan bayinya.

Baca juga: Bawa Jasad Bayi ke Rumah Pacarnya untuk Dimakamkan, Remaja di Kediri Masuk Bui, Ini Kronologinya

Ia tidak sendiri, seorang pemuda 23 tahun berinisial A juga diamankan.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila membenarkan kasus ini.

Berita Rekomendasi

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

I dan A diketahui belum menikah.

Sedangkan korban teridentifikasi berusia kurang lebih berusia 8 bulan (kandungan).

Korban berjenis kelamin laki-laki dengan berat kurang lebih sekitar 1,6 kilogram.

"Kemudian modus operandinya atasnama I ibu kandung bayi ini yang sudah memasuki usia kandungan delapan bulan, karena memang dari awal bahwa antara TSK I dan A tidak menginginkan bayi ini lahir sengaja menggugurkan kandungan dengan meminum obat," ujar Rizka, Jumat (8/10/2021) sore.

Baca juga: Bayi 4 Bulan, Terjebak Dalam Lift Toko Busana 20 Menit, Sempat Sulit Dievakuasi, Begini Kondisinya

Petugas saat lakukan autopsi jenazah bayi yang ditemukan di selokan Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/10/2021) malam.
Petugas saat lakukan autopsi jenazah bayi yang ditemukan di selokan Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/10/2021) malam. (m rizal jalaludin/tribunjabar)

Rizka mengatakan, kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 3 dan 4 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku merupakan ibu kandung.

"Ancaman yang kita terapkan kepada para TSK undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dan 4 nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara, namun karena dilakukan oleh ibu kandung ditambah sepertiga , jadi ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas