ABG 19 Tahun Buang Jasad Bayinya di Sukabumi, Hasil Hubungan Terlarang yang Sengaja Digugurkan
Kasus pembuangan jasad bayi terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Diketahui bayi malang tersebut dibuang oleh ibunya sendiri.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuangan jasad bayi terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui bayi malang tersebut dibuang oleh ibunya sendiri.
Bahkan di tubuh korban terlihat tanda-tanda tindak kekerasan.
Polisi kini sudah mengamankan seorang anak baru gede (ABG) berinisial I.
Wanita 19 tahun itu merupakan ibu sekaligus pelaku pembuangan bayinya.
Baca juga: Bawa Jasad Bayi ke Rumah Pacarnya untuk Dimakamkan, Remaja di Kediri Masuk Bui, Ini Kronologinya
Ia tidak sendiri, seorang pemuda 23 tahun berinisial A juga diamankan.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila membenarkan kasus ini.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
I dan A diketahui belum menikah.
Sedangkan korban teridentifikasi berusia kurang lebih berusia 8 bulan (kandungan).
Korban berjenis kelamin laki-laki dengan berat kurang lebih sekitar 1,6 kilogram.
"Kemudian modus operandinya atasnama I ibu kandung bayi ini yang sudah memasuki usia kandungan delapan bulan, karena memang dari awal bahwa antara TSK I dan A tidak menginginkan bayi ini lahir sengaja menggugurkan kandungan dengan meminum obat," ujar Rizka, Jumat (8/10/2021) sore.
Baca juga: Bayi 4 Bulan, Terjebak Dalam Lift Toko Busana 20 Menit, Sempat Sulit Dievakuasi, Begini Kondisinya
Rizka mengatakan, kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 3 dan 4 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku merupakan ibu kandung.
"Ancaman yang kita terapkan kepada para TSK undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dan 4 nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara, namun karena dilakukan oleh ibu kandung ditambah sepertiga , jadi ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.