Buang Janin Bayi Hasil Aborsi, 5 Warga Mamuju Jadi Tersangka, Termasuk Sepasang Kekasih
Polresta Mamuju tangkap 5 pelaku aborsi bayi hasil hubungan gelap pasangan kekasih di Padang Panga, mereka nekat aborsi karena hamil di luar nikah.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Berawal dari penemuan janin bayi yang dikubur di Padang Panga, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar.
Terkini Polresta Mamuju menangkap lima pelaku terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki.
Dua di antaranya adalah sepasang kekasih atau orangtua janin bayi.
Baca juga: Gemparkan Warga, Ternyata 3 Orang Ini Rekayasa Kasus, Mengaku di Begal dan Dirampok, Kini Masuk Bui
Janin tersebut adalah hasil hubungan gelap Inisial AA dengan pacarnya Inisial SW.
Kelima ditetapkan menjadi tersangka, sesuai dengan perannya, masing-masing.
"Motifnya yakni menutupi kehamilanya, dan dijerat pasal berlapis," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan, Senin (11/10/2021).
Lima Tersangka Saling Bagi Peran, Ada yang Lakukan Aborsi sampai Kubur Janin
Adapun peran satu orang perempuan Inisial RR membantu ibu dari janin tersebut, untuk menggugurkan kandunganya.
"Mereka lakukan aborsi, di satu penginapan di Mamuju," terang AKP Pandu Arif Setiawan.
Dua orang tersangka laki-laki lainya, berperan sebagai pengubur jani bayi, hasil aborsi tersebut.
"Tersangka bukan bidan atau dukun, namun punya pengalaman dalam membantu aborsi," pungkas AKP Pandu Arif Setiawan.
Lima Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Kelima tersangka tersebut dikenai pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kronologi
Pengungkapan kasus aborsi ini diawali dari penemuan janin bayi di Lingkungan Padang Panga Kelurahan Karema Mamuju.
Penemuam janin bayi tersebut pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 17.30 Wita
Bermula saat warga Lingkungan Padang Panga, hendak ke kebun mengamankan hewan ternaknya.
Lokasi kebun warga tersebut di Jl Kakaktua tak jauh dari pemukiman warga setempat.
Warga curiga dengan gundukan tanah yang berada di lokasi kebun.
Jumali, Syamsul dan Arjun warga setempat lalu menggali gundukan tanah yang mencurigakan itu.
Mereka menemukan bungkusan kain kafan putih.
Kaget dengan temuan itu, warga segera melaporkanya ke Babinkabtibmas Kelurahan Karema, Bripka Lexy M.
Bripka Lexy M dan warga lain membuka bungkusan kain kafan putih tersebut.
"Ternyata orok bayi, dikubur di tengah kebun warga," kata Bripka Lexy M kepada Tribun-Sulbar.com.
Kondisinya sudah dikerumuni lalat.
Baca juga: Lama Tunggu Taksi Online, Ibu Muda di Samarinda Melahirkan di Teras Rumah Warga
Warga lain mendengar kabar itu, lalu berkerumun menyaksikan penemuan janin bayi tersebut.
kemudian janin bayi itu langsung di bawa ke RS Bayangkara Polda Sulbar untuk diautopsi.
Hasil autopsi, janin bayi tersebut sudah berusia enam bulan dalam kandungan.
Pengakuan Pasangan Kekasih di Mamuju yang Aborsi di Penginapan
Pasangan bukan suami istri nekat aborsi hasil hubungan diluar nikah, kini jadi tahanan Polresta Mamuju.
Pasangan kekasih itu inisial AA (25) ayah dari janin yang ditemukan warga Padang Panga, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.
Sedangkan inisial SW (23) ibu dari janin tersebut
Informasi dihimpun Tribun-Sulbar.com, SW (23) adalah warga Desa Pasiang, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar.
Pekerjaannya sebagai wiraswasta di satu bank di Polman.
Namun kekasihnya inisial AA (25) adalah warga BTN Axuri, Kelurahan Rimuku, Mamuju.
"SW kami tangkap di Kabupaten Polman, dari hasil informasi tersangka lainnya," kata AKP Pandu Arif Setiawan, saat konferensi pers, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Wagub DKI Respons Aksi Demo Ratusan Peternak Ayam Petelur dan Mahasiswa di Ibu Kota
Hasil interogasi pihak kepolisian, kedua pasangan kekasih tersebut, malu lantaran hamil di luar nikah.
"Keduanya sepakat untuk lakukan aborsi," lanjutnya.
Empat tersangka lainya merupakan warga Kota Mamuju, Sulawesi Barat.
Kelima ditetapkan menjadi tersangka, sesuai dengan perannya, masing-masing.
Adapun peran satu orang perempuan Inisial RR membantu ibu dari janin tersebut menggugurkan kandunganya.
Dia memperoleh imbalan dari hasil aborsi tersebut senilai Rp 4 juta.
"Namun kami masih menyelidiki peran RR dalam kasus serupa," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu itu.
Baca juga: Pekerja Tambang 2 Kali Dihantam Kunci Inggris hingga Tewas di Lokasi Pertambangan Nikel
Dua orang tersangka laki-laki lainnya, berperan sebagai pengubur orok bayi, hasil aborsi tersebut.
Kelima tersangka tersebut dikenai pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (tribun network/thf/TribunSulbar.com)