Perempuan Muda di Kendal Diamankan Gegara Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai Pemandu Karaoke
Minah mendapat Rp 50.000 setiap jam penyewaan room karaoke dan mendapat jatah Rp 50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Saiful Ma'sum
TRIBUNENWS.COM, KENDAL - Pekerjakan 4 anak di bawah umur, Minah alias Yuli (29) warga asal Kabupaten Magelang dibekuk Satreskrim Polres Kendal.
Empat orang anak yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (PK) berinsial RDM (16), RT (17), PS (15), dan AU (16) asal Kabupaten Wonosobo.
Mereka telah bekerja selama 2 bulan di tempat karaoke Rinjani, komplek lokalisasi Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal.
Dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Kendal pada akhir September 2021.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 4 anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke.
Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah room karaoke.
Baca juga: Rugi Miliaran karena Bisnis Karaokenya Tutup, Inul Daratista Kirim Surat Terbuka ke Pemerintah
"Semuanya (PK) di bawah umur asal Wonosobo.
Kami amankan juga Minah alias Yuli sebagai pengelolanya," terang Daniel, Selasa (12/10/2021).
Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka Minah mendapat keuntungan Rp 50.000 setiap jam penyewaan room karaoke dan mendapat jatah Rp 50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.
"Setiap kali aktivitas, setiap anak (PK) diminta Rp 50.000.
Tarifnya pelanggan ngamar ke PK, terserah PK.
Tersangka mematok uang jasa Rp 50.000," jelasnya.
Baca juga: Kapan Tempat Karaoke di Jakarta Dibuka? Ini Jawaban Wagub DKI
AKP Daniel melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) karena masih di bawah umur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.