Perempuan Muda di Kendal Diamankan Gegara Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai Pemandu Karaoke
Minah mendapat Rp 50.000 setiap jam penyewaan room karaoke dan mendapat jatah Rp 50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan
Editor: Eko Sutriyanto
Namun, keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu.
"Ketarangan dari orangtua korban, mereka tidak tahu pekerjaan anaknya sebagai PK karena pamitnya dari rumah bukan bekerja di Alaska.
Di sini peran penting orangtua untuk menjaga anak, dan memperhatikan kegiatannya," harapnya.
Tersangka Minah mengaku, tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai PK.
Katanya, empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan.
"Korban datang sendiri, gak ada bujukan. Dari teman (saya), minta kerja diantarkan ke tempat saya," akunya.
Minah menegaskan, dia sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai PK.
Ia mengaku sudah mengetahui konsekuensi yang bakal ditanggung ketika mempekerjakan anak di bawah umur.
"Sejak awal saya tidak pernah memaksa.
Saya tahu konsekuensinya. Mereka mau," Minah.
Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka Minah dijerat pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun. (Sam)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Minah Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PK di Kendal, Tiap Jam Dapat Rp 50 Ribu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.