Polisi Tangkap Perempuan Asal Magelang yang Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Karaoke
Keempat anak di bawah umur tersebut dipekerjakan Minah sebagai sebagai pemandu karaoke (PK).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal menangkap Minah alias Yuli (29) warga asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah karena diduga mempekerjakan 4 orang anak di bawah umur.
Keempat anak di bawah umur tersebut dipekerjakan Minah sebagai sebagai pemandu karaoke (PK).
Empat anak itu adalah RDM (16), RT (17), PS (15), dan AU (16) asal Kabupaten Wonosobo yang bekerja selama 2 bulan di tempat karaoke Rinjani, komplek lokalisasi Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal.
Dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Kendal pada akhir September 2021.
Baca juga: Gadis Muda Diculik Residivis, Pelaku Berniat Lecehkan Korban hingga Eksploitasi Lewat Online
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 4 anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke.
Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah room karaoke.
"Semuanya (PK) di bawah umur asal Wonosobo. Kami amankan juga Minah alias Yuli sebagai pengelolanya," terang Daniel, Selasa (12/10/2021).
Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka Minah mendapat keuntungan Rp 50.000 setiap jam penyewaan room karaoke.
Baca juga: Modus Janji Menikah, Pemuda Beristri Hamili Pelajar di Mamasa, Pelaku Diciduk saat Melamar Korban
Minah juga mendapat jatah Rp 50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.
"Setiap kali aktivitas, setiap anak (PK) diminta Rp 50.000. Tarifnya pelanggan ngamar ke PK, terserah PK. Tersangka mematok uang jasa Rp 50.000," jelasnya.
AKP Daniel melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) karena masih di bawah umur.
Namun, keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu.
"Ketarangan dari orangtua korban, mereka tidak tahu pekerjaan anaknya sebagai PK. Karena pamitnya dari rumah bukan bekerja di Alaska. Di sini peran penting orangtua untuk menjaga anak, dan memperhatikan kegiatannya," harapnya.
Tersangka Minah mengaku, tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai PK.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesi Disebut Terkendali, Tapi Pakar Ingatkan Angka Kematian Masih Tinggi
Katanya, empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan.
"Korban datang sendiri, gak ada bujukan. Dari teman (saya), minta kerja diantarkan ke tempat saya," akunya.
Minah menegaskan, dia sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai PK.
Minah mengaku sudah mengetahui konsekuensi yang bakal ditanggung ketika mempekerjakan anak di bawah umur.
"Sejak awal saya tidak pernah memaksa. Saya tahu konsekuensinya. Mereka mau," Minah.
Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka Minah dijerat pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun. (Sam)
Penulis: Saiful Ma'sum
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Minah Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PK di Kendal, Tiap Jam Dapat Rp 50 Ribu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.