Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot Buntut Tetapkan Tersangka Pedagang yang Justru Dianiaya Preman

Kapolsek dan Kanit Res Intel Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya buntut menetapkan tersangka pedagang cabai yang dianiaya preman bernama

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot Buntut Tetapkan Tersangka Pedagang yang Justru Dianiaya Preman
Tribun Medan
Pedagang Sayur Liti Wari Gea Dipukuli Preman karena Tolak Beri Uang Rp 500 ribu. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek dan Kanit Res Intel Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya buntut menetapkan tersangka pedagang cabai yang dianiaya preman bernama Liliwari Iman Gea di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan keduanya terbukti melakukan penyidikan yang tidak profesional pasca tetapkan tersangka pedagang cabai yang dianiaya oleh sejumlah preman.

"Setelah dilakukan oleh audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan sehingga pada 12 Oktober 2021, Kanit Res Intel Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya oleh Kapoltabes Medan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Sementara itu, Argo menuturkan pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan masih dalam proses.

Nantinya, pencopotan ini masih menunggu keputusan dari Kapolda Sumatera Utara.

Baca juga: Polda Sumut Malam-malam Datangi Rumah Pedagang Cabai yang Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman

"Untuk Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses karena untuk Kanit itu kewenangan dari Kapoltabes sedangkan untuk Kapolsek itu kewenangan dari Bapak Kapolda. ini Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses terbukti tidak profesional akan dicopot juga sama bapak Kapolda," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri mulai melakukan gelar perkara kasus pedagang cabai di Deli Serdang, Sumatera Utara, Liliwari Iman Gea ditetapkan sebagai menjadi tersangka penganiayaan usai cekcok dengan preman pasar.

Berita Rekomendasi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Polda Sumatera Utara.

Adapun gelar perkara tersebut bertujuan untuk meneliti penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan.

"Hari ini sedang dilaksanakan gelar perkara di Polda Sumut di Ditkrimum, tujuannya untuk memastikan, meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek, untuk memastikan duduk perkara persoalannya serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas