Nasib Pria Pelaku Pelecehan Dokter Muda di NTT, Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya
Kasus pemuda yang melakukan percobaan rudapaksa seorang dokter muda di NTT memasuki babak baru. Dijerat pasal berlapis dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemuda yang melakukan percobaan rudapaksa seorang dokter muda di NTT memasuki babak baru.
Kini pria 26 tahun bernama Peter Muskanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diketahui tersangka merupakan warga Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Jems Mbau membenarkan penetapan status tersangka.
"Tersangka sudah dibawa ke Rote Ndao dan ditahan di Rutan Polres Rote Ndao pasca diperiksa," ujar Jems Mbau, Minggu (10/10/2021).
Baca juga: FAKTA BARU Kasus Viral 3 Anak di Luwu Timur: Bukan Rudapaksa, Kunjungan Kapolres Dianggap Tak Elok
Tersangka ditahan sejak Sabtu (9/10/2021) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal yakni pasal 289 subs pasal 286 Jo pasal 53 ayat (1) lebih subs pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidana untuk pasal 289 selama 9 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.
Peter ditangkap di pelabuhan Hansisi, Desa Inisiasi, Kecamatan Semau Utara, Pulau Semau, kabupaten Kupang saat ia mengantar keluarganya di pelabuhan Hansisi.
Penangkapan dilakukan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Jems Mbau, S.Sos bersama Bripka Andri pah dibantu anggota Polsek Semau, Bripka Charles Neno dan dua anggota lainnya.
Peter Muskanan merupakan pelaku kasus cabul dan percobaan pemerkosaan terhadap dokter Letitia Bellavesta F Kale (26) pada awal Juni 2021 lalu di rumah dinas dokter Puskesmas Feapopi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
Baca juga: Pria Sukabumi Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 13 Tahun, Ancam Lakukan Ini Jika Korban Tak Menuruti
Pasca melecehkan korban dokter, pelaku sempat bersembunyi di hutan sekitar PLTU Rote Tengah selama 1 minggu.
"Kemudian pelaku berangkat ke Kupang dengan kapal feri langsung ke Pulau Semau di Kaun Desa Hanisisi, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.
Pasca ditangkap di Pulau Semau, pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.