Orangtua Asal Jawa Tengah Namai Anaknya 'N'. . . Clio: Perpaduan dari Unsur Jawa dan Mesir
Orangtua dari kelompok kebudayaan Jawa dari Wonogiri, Jawa Tengah, memberikan nama unik kepada anaknya
Editor: Erik S
Bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 itu kini akan menginjak usia tiga tahun.
Rencananya dalam satu atau dua tahun ke depan masuk TK dan membutuhkan akta.
Baca juga: Warning Terakhir Lembaga Warkop DKI Pada Warkopi, Anak Dono Kasino Indro Minta Ganti Nama atau Gugat
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.
Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ditjen dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.
"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, Rabu (6/10/2021).
Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
Untuk itu ia menyarankan, agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orang tua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di aplikasi SIAK.
"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nama Bayi di Eromoko Wonogiri Hanya 5 Huruf, Pakai Tanda Petik dan Titik