Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Menderita Stroke, Polisi Belum Tahan Oknum Kepsek Cabul di Toraja Utara

Penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku karena alasan sakit masih dimungkinkan selama itu terduga pelaku tidak melarikan diri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tersangka Menderita Stroke, Polisi Belum Tahan Oknum Kepsek Cabul di Toraja Utara
Tribun Timur/Tommy Paseru
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri, Selasa (29/6/2021). 

Salah satunya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban. 

"Jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya. 

SP sendiri sambung Andi Irvan, dikenakan pasal 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Alasan Sakit, Oknum Kepsek Cabul di Toraja Utara Belum Ditahan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas