Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan, Berikut Kronologis Kasus Penganiayaan yang Menjerat Mbah Kasminto
Korban sempat meminta ampun, namun mbah Minto tak mengurungkan pembacokan, sehingga tetap terjadi pembacokan kedua ke arah leher kiri korban.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Berkas kasus kakek Kasminto (74) yang membela diri dengan membacok pencuri di kolam ikan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah.
Kejaksaan Negeri Demak telah melimpahkan kasus penganiayaan yang dilakukan Kasmito atau Mbah Minto ke PN sekitar sepekan yang lalu.
"Terkait perkara penganiayaan atas nama Kasminto sudah kita lakukan tahap dua, yang mana pada Kamis 7 Oktober 2021, di mana kita nyatakan berkas itu lengkap. Pada hari itu langsung kita lakukan tahap dua, kemudian tidak berapa lama sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Demak," kata Kasi Intel Kejari Demak, Yulianto Aribowo di ruang kerjanya, Rabu (13/10/2021).
Yulianto menjelaskan, kasus tersebut menunggu jadwal persidangan. Yaitu menunggu hakim menjadwalkan sidang atas kasus tersebut.
"Proses selanjutnya sudah masuk tahap limpahan, tinggal menunggu proses persidangan. Kita tinggal nunggu penetapan hakim kapan perkara tersebut bisa disidangkan," jelas Yulianto.
Ia menerangkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) mbah Minto diancam dengan pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat. Yakni menganiaya pencuri dengan membacok sebelum melakukan aksinya.
"Ini kan diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 penganiayaan berat, yang mana kronologisnya pada saat itu korban datang mengendarai motor, niat korban ini untuk melakukan pencurian ikan."
"Terhadap korban pada saat itu sedang menyiapkan alat setrum, kemudian terdakwa sudah melihat, sudah mengetahui bahwa korban datang dengan sepeda motor kemudian secara langsung terdakwa melakukan pembacokan terhadap korban. Yang mana korban pada saat itu belum melakukan pencurian," ujarnya.
Baca juga: Klarifikasi Kapolres Demak terkait Penahanan Kakek Berusia 74 Tahun yang Terlibat Kasus Penganiayaan
Yulianto menuturkan korban sempat meminta ampun, namun mbah Minto tak mengurungkan pembacokan, sehingga tetap terjadi pembacokan kedua ke arah leher kiri korban.
Kemudian korban lari dengan sepeda motor dan jatuh di tengah jalan, lalu dibawa ke rumah sakit oleh warga dan melapor ke kepolisian.
Sebelumnya Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengklarifikasi terkait berita yang beredar di sejumlah media tentang kakek Kasminto (74) yang ditahan karena disangkakan melakukan penganiayaan pada seorang pelaku pencurian di kolam ikan yang dijaganya.
"Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan," ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers saat memberikan klarifikasi tentang duduk perkara yang sebenarnya, Rabu (13/10/2021).
Setelah dibawa ke puskesmas, kata Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.
Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
Selanjutnya, polisi menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
"Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021. Jadi, memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasminto itu saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan.
Adapun kasus pencurian ikan baru dilaporkan oleh pemilik lahan atas nama Suhadak bin alm Subadi pada tanggal 11 Oktober 2021.
Baca juga: Kakek 74 Tahun Malah Ditahan setelah Bacok Pria yang Diduga Curi Ikan, Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus tersebut saat ini tengah serius ditangani Satreskrim Polres Demak.
"Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya, kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut," tandas Kapolres.
Kapolres menggaris bawahi bahwa penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural oleh Polres Demak.
Kapolres mengimbau agar masyarakat bijak menyikapi sebuah berita dan dapat menilai permasalahan yang ada secara proporsional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.