Penyebab Kematian Bocah Berumur 14 Tahun di Karangasem Terungkap, Ada Keterlibatan Ayah Korban
Luka lebam di tubuh Kadek Sepi dikarenakan pukulan benda tumpul hingga mengakibatkan sendi tulang leher terlepas hingga merobek pembuluh nadi
Editor: Eko Sutriyanto

Beberapa menit setelah kejadian, sekitar pukul 18.00 Wita, Sepi dinyatakan meninggal.
Luka lebam diketahui dua hari setelah meninggal atau saat jenazah dimandikan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Karena dilakukan orangtuanya, ancaman pidana ditambah 1/3 dari 15 tahun atau menjadi 20 tahun subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau PKDRT.
Barang bukti juga sudah diamankan. (*).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kicen Pukul Lalu Bekap Anaknya, Misteri Kematian Kadek Sepi di Karangasem Sudah Terungkap