RO Ditangkap Setelah Dilaporkan Melecehkan 2 Keponakannya, Korban Juga Dicubit Agar Tutup Mulut
Semula DN hanya tahu putri pertamanya yang berusia 7 tahun sudah jadi korban. Namun ternyata putri bungsunya juga jadi korban.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sripoku.com, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - RO (20) diamankan aparat dari Polda Sumsel. Pemuda ini adalah terduga pelaku tindak asusila terhadap dua bocah berusia 3 tahun dan 7 tahun yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
RO ditangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Sumsel Rabu (13/10/2021) petang.
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan RO masih tidak mengakui perbuatannya.
Namun Polda Sumsel terus meminta keterangan pelaku mengacu terhadap bukti-bukti yang sudah ada.
Sejauh ini petugas sudah meminta keterangan namun baru sebatas lisan dari kedua korban yang masih anak-anak tersebut.
Petugas ingin menggali informasi lebih dalam perihal tindakan dugaan asusila yang dilakukan pelaku terhadap kedua keponakannya itu.
"Kita juga sedang menunggu hasil visum dari kedua korban yang hasilnya baru akan keluar beberapa hari lagi," katanya, Kamis (14/10/2021).
Untuk saat ini, kedua korban dan ibunya untuk sementara waktu telah ditempatkan di Save House (rumah aman) dengan tujuan selain mempermudah proses penyidikan juga dapat menjaga keamanan dari keluarga tersebut.
Polda Sumsel juga akan bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI untuk membantu menyembuhkan trauma psikis yang dialami korban.
Baca juga: Nasib Pria Pelaku Pelecehan Dokter Muda di NTT, Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya
"Tentu kita siapkan psikiater atau psikolog yang diharapkan bisa dapat menggali lebih dalam lagi terkait informasi dari kedua korban yang masih anak-anak itu," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga telah diancam agar tidak melaporkan tindakan asusila yang sudah dialaminya.
Hal itu juga menimbulkan trauma dibenak dua kakak beradik tersebut.
Atas perbuatan itu, RO terancam dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 2 jo Pasa 76 hurup e UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.