FAKTA Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman, Buat Korbannya Depresi hingga Punya 23 Aplikasi Ilegal
Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal terjadi di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal terjadi di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penggerebakan pada Kamis (14/10/2021) malam itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
Puluhan orang yang terdiri dari pria dan wanita itu kemudian dibawa dari Yogyakarta ke Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (15/10/2021).
Total ada 89 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Berikut sejumlah fakta terkait penggerebekan kantor pinjol di Sleman, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Penggerebekan berawal setelah salah satu korban pinjol dilarikan ke rumah sakit karena mengalami depresi setelah diteror oleh para debt collector.
1. Korban depresi
Kasus ini terungkap setelah Polda Jabar menerima laporan dari salah satu korban berinisial TM.
Demikian disampaikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman.
"Korban berinisial TM, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi oleh tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online," katanya, seperti dilansir Tribun Jogja.
Berdasarkan dari laporan itu, kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menemukan kantor pinjol yang berada di Sleman.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dengan dibantu jajaran Polda DIY.
Baca juga: Nasib 83 Debt Collector Pinjol Ilegal yang Ditangkap Polisi, Sempat Kirim Gambar Porno saat Menagih
Baca juga: Hari Pertama Kerja di Pinjol Ditangkap Polisi, Semua Berawal Undangan Interview via Whatsapp
2. Kerap ancam nasabah
Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, para debt collector pinjol ini kerap mengancam nasabahnya.