Kapolsek Percut Seituan Telah Dicopot, Kapolda Sumut Berharap Kasus Pedagang vs Preman Tidak Lanjut
Polda Sumut berharap kasus penganiayaan pedagang cabai Liti Wari Gea vs preman tidak berlanjut ke ke pengadilan.
Editor: Erik S
Ia menuturkan sanksi yang akan diberikan kepada AKP Janpiter akan diputuskan setelah pemeriksaan oleh Propam Polda Sumatera Utara.
"Tentunya terkait ketidak profesionalannya dalam melaksanakan tugas. Tentu hal ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut selain hukuman administrasi saat ini proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut sedang berjalan," tukasnya.
Baca juga: AKP Jan Piter Tambah Daftar Kapolsek Percut Seituan yang Dicopot: Ini Kesalahan 2 Pendahulunya
Sebagai informasi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya buntut penetapan tersangka pedagang cabai yang dianiaya preman bernama Liliwari Iman Gea di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keduanya telah terbukti melakukan penyidikan secara tidak profesional lantaran menetapkan pedagang cabai Liliwari Iman sebagai tersangka.
Mereka telah resmi diberhentikan terhitung sejak 14 Oktober 2021 kemarin.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Tangani Kasus Saling Lapor Pedagang Sayur-Preman agar Tak Masuk Pengadilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.