Aksi 3 Pria Habisi Nyawa Paman yang Diduga Jalin Hubungan Terlarang dengan Keponakan di Kolaka
Seorang pria dibunuh tiga keponakannya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/10/2021) karena terlibat cinta terlarang.
Penulis: Adi Suhendi
"Korban lari bersembunyi ke rumah Muhammad, tersangka H memintanya untuk keluar dari rumah itu," kata AKBP Saiful Mustofa saat merilis kasus tersebut, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Periksa Bupati Andi Merya Nur, KPK Dalami Proses Dana Hibah dari BNPB Kepada Pemkab Kolaka Timur
Ketiga pelaku mengepung rumah tersebut, tersangka S masuk melalui pintu belakang rumah dan melempar korban menggunakan batu dan kayu.
Korban lalu meloloskan diri keluar dari rumah, tak tinggal diam tersangka AH, S, dan R mengejar korban.
Saat mengejar, tersangka R memberikan sebilah parang kepada S, selanjutnya R kembali mengambil parang yang lain.
Pelarian korban terhenti di bawah pohon jati usai dipukul tersangka S menggunakan parang hingga tersungkur.
"Datang tersangka AH menaiki punggung korban dan menusuk dada dan perut korban sebanyak tiga kali menggunakan badik," urai AKBP Saiful Mustofa.
Baca juga: Pasien Habisi Nyawa Tukang Urut di Kolaka, Pelaku Kesal Alat Vital Tak Berubah Usai Diobati
Korban akhirnya menghembuskan napas terakhir di bawah pohon jati setelah dihabisi tiga sepupunya berkali-kali pada beberapa bagian tubuh korban.
Usia membunuh korban, ketiganya pun melarikan diri berhari-hari hingga akhirnya tertangkap.
Bukti parang dan samurai
R ditangkap di kediamannya, Minggu, (10/10/2021).
Sedangkan, AH dan S ditangkap di Desa Rakadua, Bombana, Provinsi Sultra, pada Jumat (15/10/2021).
"Motif ketiga tersangka membunuh karena malu korban menjalin asmara terlarang dengan keponakan sendiri," kata AKBP Saiful Mustofa.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Wanita di Kolaka Utara Tewas Karena Tolak Berhubungan Badan Dengan Suami
"Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup," ujar AKBP Saiful Mustofa.
Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam dari tangan ketiga pelaku, yakni satu badik beserta warangka tiga parang Malaysia dan Samurai. (tribunsultra.com/ Fadli Aksar)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 3 Pria di Kolaka Habisi Nyawa Pamannya, Gegara Malu Jalin Asmara Terlarang dengan Keponakan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.