Buntut Tragedi di Ciamis, Ridwan Kamil Larang Kegiatan Susur Sungai Sebelum Ada SOP
Gubernur Jabar Ridwan Kamil larang kegiatan susur sungai sebelum ditetapkannya SOP.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tragedi kegiatan susur sungai menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat.
Kegiatan susur sungai itu diadakan oleh pihak sekolah di Sungai Cileuer, Leuwi Ili Dusun Wetan RT01/RW01, Desa Utama, Cijeungjing, Ciamis, Jumat (15/10/2021).
Buntut dari insiden itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang kegiatan alam susur sungai ke depannya.
Susur sungai boleh diberlakukan kembali jika sudah terbit SOP terkait penyelenggaraan kegiatan alam itu.
Baca juga: Sempat Dirawat Satu Hari di RS, Mahasiswa yang Dibanting Brigadir NP Diperbolehkan Pulang
Emil mengaku sudah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar untuk segera menyusun SOP kegiatan susur sungai.
"Karenanya saya melarang ada susur sungai di masa depan, kecuali ada SOP yang jelas dari BPBD."
"Saya juga minta BPBD menyusun SOP bagaimana kegiatan alam itu bisa dilaksanakan tetap dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan," jelas Emil, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Minggu (17/10/2021).
Dalam perumusan SOP tersebeut, BPBD diminta melibatkan kalangan pecinta alam yang profesional.
Baca juga: Ayah Siswa Korban Susur Sungai MTs Harapan Baru Ungkap Sikap Anaknya yang Tidak Biasa
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tak terjadi lagi tragedi serupa.
"BPBD juga saya minta berkoordinasi dengan komunitas pecinta alam profesional."
"Sehingga di masa depan tidak boleh terulang lagi hal-hal seperti ini," tegas dia.
Emil juga mewanti-wanti pihak sekolah untuk bertanggung jawab dan belajar dari tragedi ini.
Menurutnya, kehilangan nyawa seseorang tak dapat tergantikan oleh apapun.
"Saya minta sekolah juga bertanggung jawab dan menjadikan ini hikmah karena kehilangan satu nyawa tidak bisa tergantikan oleh apapun," tandasnya.