Dua Kapolsek di Indramayu Tertipu Bisnis BBM: Pelaku Ditangkap Polisi
Tergiur keuntungan bisnis, dua Kapolsek di Indrayamu, Jawa Barat justru menjadi korban penipuan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU- Tergiur keuntungan bisnis, dua Kapolsek di Indrayamu, Jawa Barat justru menjadi korban penipuan.
Dua Kapolsek tersebut adalah Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda dan Kapolsek Jatibarang Kompol Alka Nurani.
Mereka tertipu mentah-mentah karena tergiur keuntungan melimpah, bisnis bahan bakar minyak senilai miliaran rupiah.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 10 Buronan Pelaku Kasus TPPO Hingga Penipuan 2.705 Calon Jemaah Umrah
A (43), tersangka pelaku, kini sudah mendekam di sel tahanan polisi. Warga Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu ditangkap ketika tengah berada di rumah mertuanya di Desa Rajasinga Kecamatan Terisi. Tersangka ternyata tak bersembunyi jauh.
"Ia ternyata ada di rumah mertuanya bisnis BBM di belakang Polsek Terisi, langsung kita amankan untuk dimintai keterangan," ujar Kapolsek Terisi Iptu Hendro, Minggu (17/10/2021).
Hebdro mengatakan, selain ia dan rekannya yang kini sudah bertugas di Polres Kuningan, ada tujuh orang lainnya yang ikut menjadi korban penipuan berkedok ini.
Baca juga: Tamara Bleszynski Diduga Jadi Korban Penipuan, Teuku Rassya Siap Dukung sang Mama
Tidak tanggung-tanggung, pelaku "sukses" meraup uang para korbannya dengan nilai total lebih dari Rp 3 miliar. Jumlah kerugian para korban berbeda, mulai dari puluhan juta hinggra ratusan juta rupiah.
Kapolsek Iptu Hendro Ruhanda mengalami kerugian hingga Rp 60 juta. Namun, rekannya, Kompol Alka Nurani, lebih besar lagi.
"Pak Alka Nurani, rugi mencapai Rp 135 juta," ujar Iptu Hendro.
Hendro mengatakan, A menipu para korbannya dengan mengajak kerja sama dalam bisnis pendisribusian BBM.
A "berhasil" mempedaya para korbannya karena melabeli tempat penyimpanan BBM-nya dengan nama Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL). Tak hanya itu, A juga menjanjikan keuntungan yang banyak.
Kepada para korbannya, A menjanjikan keuntungan Rp 100 per liter dan dalam waktu singkat.
Aksinya terbongkar karena hingga batas waktu yang disepakati, para korban ternyata tak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan.
Setelah perjanjian dibuat, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.