Pria di Muba Sebar Video Syur Bersama Istri Orang, Motif Ingin Korban Cerai dengan Suami Sahnya
Seorang pria berinisial RO harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia nekat menyebarkan video syur dirinya bersama istri orang, berinisial SU.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RO harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia nekat menyebarkan video syur dirinya bersama istri orang, berinisial SU.
Sedangkan motifnya, RO berharap dengan video tersebut kekasih gelapnya itu bercerai dengan suami sahnya.
Sehingga RO dapat menikahi SU.
Namun, cara itu malah membuat RO harus berharapan dengan hukum.
Baca juga: Wanita Muda Nyaris Jadi Korban Tindak Asusila Seorang Pencuri yang Menyatroni Rumahnya di Bangka
Ia berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Muba, Selasa (12/10/2021).
Kasus ini terungkap berawal dari video tak senonoh yang berdurasi 32 detik tersebut sengaja diedarkan pelaku di jejaring media sosial Facebook dan WhatsApp melalui HP milik korban berinisial US.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ai Rojikin SH membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kejadian ini terjadi sekitar bulan Juli tahun 2021 yang lalu di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu Muba, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
"Video tersebut baru diviralkan oleh pelaku ini sekitar bulan Agustus."
"Ketika korban mengetahui bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku dan korban ini disebarkan melalui media sosial, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Muba," ujarnya, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Video Syur 41 Detik Viral di Balikpapan, Direkam Saat Belajar Daring dan Ini Sosok Penyebarnya
Pihaknya pun segera melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus ini dan berhasil menetapkan tersangka RO.
"Adapun hasil pemeriksaan pelaku, dirinya berharap korban segera bercerai dengan suaminya, sehingga bisa menikah dengan pelaku."
"Kemudian motif kedua ada unsur pemerasan di sini dengan cara mengancam bahwa video perbuatan asusila yang telah mereka lakukan itu sudah pelaku miliki dan akan dipublikasikan ketika apa yang dia minta tidak diberikan oleh korban," jelasnya.