Kapolsek Parigi Moutong Diduga Tiduri Anak Tersangka: Kini Terancam Dipecat, Korban Beri Pengakuan
Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN yang diduga meniduri anak tersangka dengan janji iming-iming pembebasan sang ayah terancam dipecat.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Kasus ini bermula dari korban, S, yang melapor ke Provost Polres Parigi Moutong.
Menurut pengakuan S, Iptu IDGN merayu dirinya untuk tidur dengannya dengan iming-iming sang ayah bakal dibebaskan.
"Saya datang dengan Mamak, ia bilang 'Dek kalau mau uang nanti tidur dengan saya.'"
"Beberapa minggu dia tawarkan lagi, dia rayu. Dia bilang 'nanti dibantu papa (dibebaskan)' kalau saya mau temani dia tidur," ujar S sebagaimana dikutip dari video KompasTV.
Kapolda Janjikan Penanganan Serius
Diberitakan TribunPalu, peristiwa itu menjadi perhatian Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Orang nomer 1 di Polda Sulteng ini menyambangi korban dugaan kasus mesum tersebut, Selasa (19/10/2021) siang.
Tujuannya melihat kondisi korban yang tinggal di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
"Kehadiran saya ke sini menunjukan, bahwa keseriusan Polda Sulteng menangani masalah Kapolsek di Parigi ini," ujar Jenderal Rudy Sufahriadi.
Kapolda Rudy hadir bersama Wakil Bupati Parimo dan Ketua KPAI Sulteng.
Untuk meyakinkan korban bahwa dia akan professional menangani anggota yang salah.
Baca juga: Kapolsek Setubuhi Anak Tersangka, Dapat Nomor HP saat Korban Jenguk Ayah, Pelaku juga Beri Uang
Rudy menjelaskan kronologis singkat kejadian apa yang dilakukan Kapolsek Parigi.
Serta mengatakan bahwa setelah menerima laporan tentang Kapolsek Parigi tanggal 15 Oktober 2021.
Dirinya langsung memerintahkan Kapolsek Parigi itu dicopot.
"Sekali lagi maksud kedatangan saya kesini adalah wujud keseriusan kami Polda Sulteng tangani kasus ini dan tetap bekerja secara professional," tegasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (TribunPalu/ Tribun Palu Nur Saleha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.