Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolsek Setubuhi Anak Tersangka, Dapat Nomor HP saat Korban Jenguk Ayah, Pelaku juga Beri Uang

Seorang oknum Kapolsek nekat menyetubuhi anak tersangka yang ditahan di tempatnya bertugas.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kapolsek Setubuhi Anak Tersangka, Dapat Nomor HP saat Korban Jenguk Ayah, Pelaku juga Beri Uang
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan- Seorang oknum Kapolsek nekat menyetubuhi anak tersangka yang ditahan di tempatnya bertugas. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Kapolsek nekat menyetubuhi anak tersangka yang ditahan di tempatnya bertugas.

Pelaku mendapatkan nomor HP korban saat korban menjenguk sang ayah.

Pelaku juga memberi uang kepada korban dengan alasan untuk membantu ibu.

Oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutung berinisial IDGN terlibat kasus asusia.

IDGN tega menyetubuhi anak seorang tahanan.

Untuk melancarkan aksinya, IDGN mengirim pesan kepada korban, S (20).

Pesan mesra tersebut dikirim IDGN kepada S lewat aplikasi WhatsApp.

Berita Rekomendasi

IDGN ternyata mendapatkan nomor telepon S saat korban menjenguk sang ayah,

"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Ketua DPD Komiter Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwi selaku pendamping korban, Sabtu (16/10/2021), mengutip Tribun Palu.

Baca juga: Remaja 14 Tahun Asal Medan Menjadi Korban Rudapaksa: Orangtua Tahu dari Story Facebook

Baca juga: Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Terduga Pelaku Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Sulsel

IDGN menghubungi S dengan iming-iming akan membebaskan sang ayah dengan syarat harus melayaninya.

S akhirnya menuruti permintaan pelaku tersebut.

Namun, setelah menuruti permintaan IDGN, ayah S tak kunjung dibebaskan.

IDGN malah masih meminta S untuk melayaninya.

S lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Provos Polres Parigi Maoutong.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas