Polri Akui Gadis Korban Rudapaksa di Aceh Harus Divaksin Sebelum Laporkan Kasusnya
Petugas kepolisian hanya meminta korban melaporkan kembali kasusnya setelah divaksin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Aceh angkat bicara perihal kasus gadis korban perkosaan yang diduga ditolak membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh karena alasan tidak memiliki sertifikat vaksin.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengklaim laporan tersebut sejatinya tidak ditolak oleh petugas Polresta Banda Aceh.
Petugas hanya meminta korban melaporkan kembali kasusnya setelah divaksin.
"Bahwa laporan masyarakat tidak ditolak, hanya masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat dapat melaporkan kembali," kata Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Ia menyampaikan seluruh fasilitas publik kini harus terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, penanganan Covid-19 menjadi lebih terkontrol.=
"Karena sekarang yang masuk fasilitas yang publik dipasang QRcode PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran Covid-19 dan bisa dikontrol," jelasnya.
Winardy meminta masyarakat yang belum vaksin untuk terlebih dahulu melakukan vaksin. Hal itu agar herd immunity Covid-19 bisa segera tercapai.
Baca juga: Jubir Kemenkes: Hoaks Jadi Hambatan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
"Masyarakat dihimbau untuk vaksin agar herd immunity bisa segera tercapai, masyarakat Aceh bisa melihat Arab Saudi yang 95% masyarakatnya sudah tervaksin sekarang sudah dibuka untuk umrah dan rapat saf salatnya. Untuk diketahui bahwa Aceh baru 28% dan nomor 31 se-Indonesia," ungkap dia.
Karena itu, dia meminta pelapor untuk segera melakukan vaksin terlebih dahulu.
"Oleh karena itu, ayo vaksin dan vaksinasi bisa dilakukan di gerai-gerai vaksin yang disediakan pemerintah," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami seorang gadis korban percobaan perkosaan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Gadis berusia 19 tahun itu ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.
Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.
Baca juga: Masuk Level 2 dan Capaian Vaksinasi Kota Cirebon Dipuji LaNyalla
Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.