Cabuli Siswi SMA di Pondok Areal Kebun Jagung, Pria di Banggai Diamankan Polisi
Korban yang masih duduk di bangku SMA ini diketahui telah digauli tersangka sebanyak dua kali dan kini korban tengah berbadan dua
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNNEWS.COM, BANGGAI - Pria berinisial PN alias L (22), warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap polisi, Selasa (19/10/2021).
Ia diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang gadis usia 16 tahun, Selasa (19/10/2021).
Kasus ini terjadi sekitar bulan Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, di salah satu pondok di areal kebun jagung di Kecamatan Batui Selatan.
“Tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata, Rabu (20/10/2021).
Korban yang masih duduk di bangku SMA ini diketahui telah digauli tersangka sebanyak dua kali.
Baca juga: Terjun ke Sungai Musi, Tiga dari 5 Pelaku Rudapaksa di Empat Lawang Lolos dari Kepungan Warga
Akhirnya pada September 2021, orang tua korban megetahui anaknya telah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kasus ini di Mapolsek Batui,” tutur Yoga.
Usai menerima laporan dari orang tua korban, sekitar pukul 19.30 Wita petugas langsung mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: Kemen PPPA Minta Pelaku Rudapaksa Gadis 18 Tahun Meninggal di Halmahera Tengah, Dihukum Berat
“Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 2 kali,” kata dia.
Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Pria di Banggai Diduga Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Ketahuan Saat Korban Hamil 5 Bulan