Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keroyok Anggota TNI Terkait Uang Parkir, Ibu Rumah Tangga dan 2 Pemuda Divonis 1,5 Tahun Penjara

Seorang ibu rumah tangga dan dua pemuda divonis bersalah karena keroyok anggota TNI terkait uang parkir

Editor: Erik S
zoom-in Keroyok Anggota TNI Terkait Uang Parkir, Ibu Rumah Tangga dan 2 Pemuda Divonis 1,5 Tahun Penjara
net
Ilustrasi Seorang ibu rumah tangga Ursula Samantha Pasaribu, dan dua pelajar Ari Rafles Halomoan Lumban Gaol (21) dan Andre Sahputra (18) divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang ibu rumah tangga Ursula Samantha Pasaribu, dan dua pelajar Ari Rafles Halomoan Lumban Gaol (21) dan Andre Sahputra (18) divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketiganya divonis Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara bersalah karena terlibat berkelahi dengan anggota TNI karena uang parkir.

Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli menilai ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi korban Tumpal Sanjaya Tampubolon yang merupakan seorang anggota TNI.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan," kata Hakim sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (20/10/2021).

Dikatakan hakim perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Video Pengeroyokan Beredar di WA, Terjadi di Bali dan Diduga Dipicu Masalah Wanita

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ursula sempat adu mulut dengan saksi korban Tumpal Sanjaya Tampubolon di ruang sidang.

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan (Tribunnews.com)

Pasalnya, belum selesai Korban memberikan keterangan, Ursula langsung menimpali sejumlah pernyataan korban sehingga suasana sidang tidak kondusif.

Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli sempat beberapa kali menenangkan terdakwa agar jangan menyela saat saksi memberi keterangan.

"Kamu diam dulu, nanti ada waktunya kamu berbicara. Tahan emosi, ini persidangan ya tolong dihargai," kata hakim.

Namun, Ursula kembali marah-marah saat saksi mengaku dipukul oleh anaknya saat kejadian. Ursula yang mengikuti sidang secara daring itu, langsung berteriak membantah keterangan korban.

Baca juga: Hajatan di Sragen Diwarnai Pengeroyokan, Kepala Tamu Dipukul Menggunakan Gelas


"Kalau kau bilang aku mukul, aku terima. Tapi jangan kau bilang anakku mukul. Enggak terima aku," kata Ursula.

Karena terus berteriak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita pun berupaya menjelaskan bahwa nanti setelah korban memberikan keterangan, dia akan diberi kesempatan membantah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas