Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kades di Serang Terjerat Korupsi, Pakai Duit Rp 552 Juta untuk Nikah dan Investasi Berbau Mistis

Eks Kepala Desa Kepadean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten berinisial YS (43) kini harus meringkuk di tahanan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Kades di Serang Terjerat Korupsi, Pakai Duit Rp 552 Juta untuk Nikah dan Investasi Berbau Mistis
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Eks Kepala Desa Kepadean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten berinisial YS (43) meringkuk di tahanan karena korupsi dana desa. 

Laporan Waratwan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Eks Kepala Desa Kepadean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten berinisial YS (43) kini harus meringkuk di tahanan.

Ia ditangkap aparat kepolisian Polres Serang atas dugaan kasus korupsi dana desa yang dilakukannya sejak 2012 sampai 2018.

Selama bertahun-tahun menjabat menjadi Kades, YS diduga sudah merugikan keuangan negara hingga Rp 552 juta.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari temuan inspektorak Kabupaten Serang soal dugaan penyelewengan dana yang dilakukan YS.

Kemudian, temuan tersebut dilaporkan kepihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menindaklanjutinya hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

"Polres Serang Kabupaten telah menahan YS mantan kepala Desa Kepandean," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, saat sesi jumpa pers di Mapolres Serang,Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Polda Banten Hari Ini Umumkan Hasil Pemeriksaan Brigadir NP, Polisi yang Membanting Mahasiswa

Berita Rekomendasi

YS ditangkap di salah satu wilayah Kota Serang setelah beberapa lama diindentifikasi keberadaannya.

Dia menjelaskan, YS melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menguasai anggaran yang masuk di dana desa.

Lalu, dia mengelola dengan dua kontrol yakni melalui tanda tangan untuk pengambilan uang bersama dengan bendahara.

"Jadi yang dikelola di rekening di bank setiap tahunnya sebanyak Rp 1,1 miliar atau dengan rata-rata Rp 1 miliar uang yang masuk ke rekening tersebut," katanya.

Sumber pertama, kata dia, berasal dari anggaran dana desa (ADD) berasal dari pemerintah kabupaten dengan besaran sekitar Rp 300 juta.

Baca juga: Propam Koordinasi dengan Itwasum Untuk Periksa Kapolda Banten Terkait Kasus Polisi Banting Mahasiswa

Peruntukannya tersebut digunakan untuk wilayah Kabupaten Serang serta gaji, ATK, biaya oprasional kantor, dan lainnya.

"Sumber kedua berasal dari dana desa yang dari APBN jadi dari anggaran negara langsung diporsikan senilai Rp 600-700 juta per desa," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas