Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kades di Serang Terjerat Korupsi, Pakai Duit Rp 552 Juta untuk Nikah dan Investasi Berbau Mistis

Eks Kepala Desa Kepadean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten berinisial YS (43) kini harus meringkuk di tahanan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Kades di Serang Terjerat Korupsi, Pakai Duit Rp 552 Juta untuk Nikah dan Investasi Berbau Mistis
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Eks Kepala Desa Kepadean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten berinisial YS (43) meringkuk di tahanan karena korupsi dana desa. 

Seharusnya, jelasnya hal ini sudah dicurigai sebagai modus penipuan.

Dua hal ini yang digunakan dananya untuk bisa menyalurkan kejahatan serta tindakan korupsi tersebut.

Atas perbuatan itu, YS dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3, pasal 18 nomor 20 tahun 2021 tetang pemberantasan tidak pidana korupsi dan ancaman pidanan minimal 15 tahun penjara.

Polda Banten akan bertindak tegas terhadap semua bentuk korupsi yang terjadi tidak hanya pada level desa.

"Maka kami tetap mengimbau kepada maayarakat untuk tidak takut menginformasikan adanya dugaan korupsi dalam pengelapan uang negara," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Eks Kades Jadi Tersangka Korupsi, Rp 552 Juta untuk Biaya Nikah 2 Kali, Sisanya Dikasih ke Dukun

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas