Eks Kades di Serang Terjerat Korupsi, Pakai Duit Rp 552 Juta untuk Nikah dan Investasi Berbau Mistis
Eks Kepala Desa Kepadean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten berinisial YS (43) kini harus meringkuk di tahanan.
Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Eks Kepala Desa Kepadean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten berinisial YS (43) meringkuk di tahanan karena korupsi dana desa.
Seharusnya, jelasnya hal ini sudah dicurigai sebagai modus penipuan.
Dua hal ini yang digunakan dananya untuk bisa menyalurkan kejahatan serta tindakan korupsi tersebut.
Atas perbuatan itu, YS dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3, pasal 18 nomor 20 tahun 2021 tetang pemberantasan tidak pidana korupsi dan ancaman pidanan minimal 15 tahun penjara.
Polda Banten akan bertindak tegas terhadap semua bentuk korupsi yang terjadi tidak hanya pada level desa.
"Maka kami tetap mengimbau kepada maayarakat untuk tidak takut menginformasikan adanya dugaan korupsi dalam pengelapan uang negara," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Eks Kades Jadi Tersangka Korupsi, Rp 552 Juta untuk Biaya Nikah 2 Kali, Sisanya Dikasih ke Dukun
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.