Kapolda Lampung Pastikan Anggotanya yang Diduga Terlibat Perampokan Bakal Dipecat dan Dipidana
Bripka IS yang diduga terlibat dalam aksi perampokan mobil seorang mahasiswa di Bandar Lampung dipastikan bakal dipecat dan dipidana.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno berjanji akan menindak tegas anggota polisi Bripka IS yang diduga terlibat dalam aksi perampokan mobil seorang mahasiswa di Bandar Lampung.
Hendro memastikan pihak kepolisian akan mengusut pelanggaran tindak pidana dengan ancaman penjara hingga belasan tahun.
Selain itu, anggota tersebut juga nantinya akan diberikan sanksi secara internal Polri berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat," kata Hendro dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Panti Asuhan di Klaten Kebingungan Bayar Orderan Palsu Makanan yang Mengaku Denny Sumargo
Baca juga: Kronologi Pedagang Seblak di Klaten Kena Tipu Orderan Palsu ke Panti Asuhan, Rugi Ratusan Ribu
Ia menyebutkan perkara tersebut saat ini dalam proses pengembangan oleh Polresta Bandar Lampung.
Sejauh ini, polisi menemukan fakta bahwa aksi itu dilakukan oleh Bripka AS bersama dengan aparat sipil negara (ASN) di wilayah itu.
Ia memastikan akan segera menangkap pelaku lain yang hingga saat ini masih bersembunyi.
Dia juga tak segan melakukan tindakan tegas hingga melumpuhkan tersangka apabila melakukan perlawanan.
"Yang sudah tertangkap 2 orang, yang kemarin kami tangkap salah satunya ASN Pemda Provinsi dan yang lainnya sedang kami kembangkan. Tersangka itu pasti tertangkap," jelas dia.
Baca juga: Asyik Nongkrong, 2 Pemuda di Lampung Didatangi Polisi Gadungan, Harta Benda dan Mobil Baru Dirampas
Hendro pun meminta agar tersangka yang belum tertangkap menyerahkan diri, agar tak ditindak tegas oleh petugas.
Namun demikian, Hendro belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai peristiwa perampokan mobil mahasiswa tersebut, termasuk peran-peran para tersangka.