Bermodal Kelinci, Pria Ini Perdayai Puluhan Korban hingga Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
Aksinya yang dilakukan bermodus menawarkan kelinci melalui media sosial facebook dengan akun bernama Giank Muchdian Arifta Putra
Editor: Eko Sutriyanto
Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara," pungkas perwira pertama tersebut.
Sementara itu, pelaku Giyang menyatakan, aksinya tersebut dilakukan karena terlilit utang.
Ia mengaku kerap dikejar-kejar oleh pengutang untuk segera membayar uang yang dipinjam.
Hingga pada titik tertentu, pelaku gelap mata dan tega menipu puluhan orang dengan nilai yang berbeda-beda.
"Saya menawarkan barang yang tidak ada melalui Facebook, saya awalnya jual kelinci lalu akhirnya saya tipu korban," terangnya.
Ditambahkannya, untuk nilai uang dari para korban bermacam-macam, mulai Rp 20 juta, Rp 150 juta hingga Rp 180 juta.
Jika semua hasil penipuan ditotal, maka akan mencapai Rp 1-2 miliar lebih.
"Awalnya tidak mau menipu, tapi karena terlilit utang akhirnya menipu," beber pelaku di hadapan polisi.(nok)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bermodal Kelinci, Pria di Tuban Tipu Puluhan Korban hingga Raup Miliaran Rupiah